SuarIndonesia – Untuk tersangka kasus longsor menimbulkan korban jiwa pekerja tambang di PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera di Jalan Kodeco Km 33, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kemungkinan bertambah.
“Memang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs Rikwanto SH M.Hum, kepada wartawan, usai menerima kunjungan Komisi III DPR RI, Jumat (5/2/2021).
Dikatakan, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah kami periksa kemarin kami temukan pelanggaran yang mereka lakukan dan tiga orang kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut kapolda, didapati tindakan-tindakan yang diduga menyalahi aturan dilakukan oleh oknum perusahaan PT CAS.
Dimana dari hasil pemeriksaan pula diketahui ada oknum PT CAS yang bertanggungjawab atas pit galian di lokasi terjadinya insiden diduga memperbolehkan masyarakat untuk menambang secara manual di bawah tanah menggunakan terowongan buatan di kawasan itu.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal baik pasal terkait kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun pasal terkait undang-undang pertambangan.
Bahkan, dari perkembangan tahapan pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalsel, Kapolda menyebut bukan tidak mungkin jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah.
“Akibat meninggalnya mereka yang menambang di situ tentunya PT CAS siapapun oknumnya akan kami periksa,” tegas Kapolda.
Ketegasan dalam penanganan kasus-kasus terkait hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam kata Kapolda harus terus ditegakkan agar insiden serupa tak lagi terulang.
“Memang sudah ada korban, sudah ada kesalahan, sudah ada kelalaian, sudah melanggar Undang-Undang, sudah membuat ekosistem terganggu, ini tentunya kami harus sikapi.
Kalau tidak tegas hari ini bisa jadi terjadi lagi di tempat lain,” kata Irjen Pol Rikwanto.
Diketahui, insiden longsor terjadi pada Minggu (24/1/2021) lalu tersebut, total ada 10 orang pekerja yang meninggal dunia karena terjebak dalam lorong tambang.
Setelah dilakukan upaya pencarian tim gabungan selama tujuh hari sebanyak 9 korban ditemukan.
Sedangkan 1 korban terakhir ditemukan sehari setelah operasi evakuasi secara resmi berakhir yaitu pada Senin (1/2).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepada jaksa pada Senin lalu.
Dan sekarang menunggu tindaklanjut pemberkasan serta penyerahan tersangkanya.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, sempat mempertanyakan akan kasusnya, dan ternyata sudah ada tersangkanya.
“Kita bersama masyarakat Banua sangat mengapresiasi gerak cepat aparat Kepolisian dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan sigap melakukan penanganan kasusnya,” kata Ketua KAKI Kalsl, H Husaini, Kamis (4/2) lalu.
Dikatakan, gerak cepat yang dimaksud adalah sejak terjadinya musibah tersebut, pihak kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas dan Tim Rescue Jhonlin langsung bergerak untuk mencari korban yang tertimbun. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















