LONGSOR DITAMBANG PT CAS untuk Tersangka Kemungkinan Bertambah dan Kejati Kalsel Terima SPDP-nya

- Penulis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 02:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Untuk tersangka kasus longsor menimbulkan korban jiwa pekerja tambang di PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera di Jalan Kodeco Km 33, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kemungkinan bertambah.

“Memang saat ini sudah menetapkan tiga  tersangka,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs Rikwanto SH M.Hum, kepada wartawan, usai menerima kunjungan Komisi III DPR RI, Jumat (5/2/2021).

Dikatakan, ketiga tersangka tersebut  sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah kami periksa kemarin kami temukan pelanggaran yang mereka lakukan dan tiga orang kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut kapolda, didapati tindakan-tindakan yang diduga menyalahi aturan dilakukan oleh oknum perusahaan PT CAS.

Dimana dari hasil pemeriksaan pula diketahui ada oknum PT CAS yang bertanggungjawab atas pit galian di lokasi terjadinya insiden diduga memperbolehkan masyarakat untuk menambang secara manual di bawah tanah menggunakan terowongan buatan di kawasan itu.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal baik pasal terkait kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun pasal terkait undang-undang pertambangan.

Bahkan, dari perkembangan tahapan pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalsel, Kapolda menyebut bukan tidak mungkin jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah.

“Akibat meninggalnya mereka yang menambang di situ tentunya PT CAS siapapun oknumnya akan kami periksa,” tegas Kapolda.

Ketegasan dalam penanganan kasus-kasus terkait hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam kata Kapolda harus terus ditegakkan agar insiden serupa tak lagi terulang.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

“Memang sudah ada korban, sudah ada kesalahan, sudah ada kelalaian, sudah melanggar Undang-Undang, sudah membuat ekosistem terganggu, ini tentunya kami harus sikapi.

Kalau tidak tegas hari ini bisa jadi terjadi lagi di tempat lain,” kata Irjen Pol Rikwanto.

Diketahui, insiden longsor terjadi pada Minggu (24/1/2021) lalu tersebut, total ada 10 orang pekerja yang meninggal dunia karena terjebak dalam lorong tambang.

Setelah dilakukan upaya pencarian tim gabungan selama tujuh hari sebanyak 9 korban ditemukan.

Sedangkan 1 korban terakhir ditemukan sehari setelah operasi evakuasi secara resmi berakhir yaitu pada Senin (1/2).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepada jaksa pada Senin lalu.

Dan sekarang menunggu tindaklanjut pemberkasan serta penyerahan tersangkanya.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, sempat mempertanyakan akan kasusnya, dan ternyata sudah ada tersangkanya.

“Kita bersama masyarakat Banua sangat mengapresiasi gerak cepat aparat Kepolisian dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan sigap melakukan penanganan kasusnya,” kata Ketua KAKI Kalsl, H Husaini, Kamis (4/2) lalu.

Dikatakan, gerak cepat yang dimaksud adalah sejak terjadinya musibah tersebut, pihak kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas dan Tim Rescue Jhonlin langsung bergerak untuk mencari korban yang tertimbun. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca