SuarIndonesia – Lima Terdakwa dari jaringan gembong Narkotika Internasional, Fredy Pratama divonis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk terdakwa M. Mukrim alias Charles King dan Ahmad Faizal, mendapat hukuman seumur hidup.
Dua Seumur Hidup dan Tiga Lainnya 20 Tahun Penjara. Tiga rekannya, M. Maulidy Rizal alias Rizal Jibran alias Koro dan Agung Wibowo alias Agung, divonis selama 20 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar.
Vonis disampaikan Majelis Hakim diketuai Suwandi SH. MH pada, Senin (26/5/2025) dan atas putusan, trerdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Hakim berkeyakinan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus penangkapan awal terhadap M. Azhar Rinaldi (berkas terpisah) pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Darinya disita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram.
Penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dari Mukrim, kemudian menangkap M. Maulidy Rizal dan mengakui pernah mengirim satu unit mobil beserta dua orang untuk mengambil sabu di Kalimantan Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan membawa petugas pada penangkapan Agung Wibowo dan Jibran.
Dalam penggeledahan mobil yang mereka kendarai, ditemukan 50 paket sabu seberat 51.324 gram, dua bungkus besar berisi 4.552 butir ekstasi 5.008 butir serta dua paket serpihan ekstasi seberat 68,38 gram.
Agung diketahui berasal dari Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sedangkan Jibran merupakan warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan berlanjut pada Kamis (10/10) dengan ditangkapnya Steven Andrean di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin.
Steven berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 10.308 gram.
Sebelumnya, JPU Masrita SH, juga menuntut dua terdakwa seumur hidup dan tiga lainnya 20 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















