LIAN SILAS., Ayah Freddy Pratama Gembong Narkotika Diancam Pasal Berlapis dan Ada Lebih 40 Saksi

- Penulis

Selasa, 12 Desember 2023 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong nakotika yang masih buron Freddy Pratama, Proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai bergulir, Selasa (12/12/2023)(SuarIndonesia/ HD)

terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong nakotika yang masih buron Freddy Pratama, Proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai bergulir, Selasa (12/12/2023)(SuarIndonesia/ HD)

SuarIndonesia – Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong narkotika Internasional yang masih buron Freddy Pratama alias MIming, persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/12/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dan rekannya membacakan dakwaan yang tebalnya sekitar 300 lembar secara bergiliran.

Terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU  juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank banlk plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama.

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi, kepada awak media mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 40 saksi.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Diantara saksi saksi tersebut terdapat dari unsur keluarga, maupun terpidana yang kini berada di penjara di Jawa Timur dan Jawa Tengah maupun daerah lainnya.

Habibi yang didamping juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kasi Intel Dimas Purnama, lebih lanjut meneyebutkan bahwa dalam perkara ini memang ada terdakwa lainnya yang kini masih ditangani pihak Kejaksaan yakni Agung Satria Gunawan alias Babah.

“Memang tidak menutup kemungkinan perkara Babah ini berkasnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang selanjutnya akan di sidangkan di Banjarmasin seperti terdakwa Silas,’’ beber Habibi.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Ernawati SH MH kepada majelis hakim selain akan menyampaikan eksepsi juga menyampaikan permohonan pembantaran.

Karena terdakwa menderita penyakit paru paru yang mengandung air selain itu usianya juga sudah lanjut.

Untuk pembacaan eksespi majelis hakim memberi waktu seminggu kepada Ernawati sedangkan jawaban terhadap permohonan pembantaran akan disampaikan pada sidang mendatang.

Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupkan barang bukti antara lain, sebuah  SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000.

SHM Tanah dan Bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000.  (Buah) Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4.200.000.000.  SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP  11.800.000.000.

SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000.  SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000. Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp  2.800.000.000.

Kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca