LELANG Tanah Beserta Bangunan di Martapura Ditawarkan Bank Kalsel

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2020 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, PT. Bank Kalsel, beralamat di Jalan Lambung Mangkurat No. 7 Banjarmasin, akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin terhadap aset-aset jaminan debitur sebagai berikut :

Sebidang tanah seluar 800 m2 dan bangunan di atasnya (rumah) dengan SHM No. 3434 an. Haji Tono Rudiansyah terletak di Jl. Sekumpul Raya, Kel. Sekumpul (dh. Jawa), Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prop. Kalimantan Selatan

Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”pada url http://www.lelang.go.id.
2. Calon peserta lelang yang belum memiliki akun e-Auction harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah Softcopy asli KTP dan NPWP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Peserta yang berminat wajib menyetorkan uang Jaminan Lelang dan besarnya setoran Jaminan Lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan ke rekening Virtual Account yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet pada website http://www.lelang.go.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin.
4. Barang yang dilelang apa adanya, Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat sejak paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila terjadi pembatalan lelang sesuai ketentuan, peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan apapun.
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, menjadi beban peserta lelang.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Divisi Kredit dan Pembiayaan Bermasalah Bank Kalsel cq. Sdr. Iip Anugrah Dwihasto di nomor Hp.
081251115111
, Yunita di nomor telepon
(0511) 3352387
atau KPKNL Banjarmasin alamat di Jalan Pramuka No. 7 Banjarmasin, nomor telepon
(0511) 4281286
, atau Call Center DJKN di nomor
(021) 1500991. (ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca