LARANG Sekolah Tahan Ijazah Siswa

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran berbincang dengan siswa saat meninjau kondisi SMA Negeri 3 Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran berbincang dengan siswa saat meninjau kondisi SMA Negeri 3 Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran melarang pihak sekolah melakukan penahanan ijazah dan apabila mendapatinya di lapangan, maka segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sampai ada sekolah menahan ijazah, ada kepala sekolah demikian, maka akan kami tindak sesuai ketentuan. Tindakannya seperti pemindahan. Dari kepala sekolah menjadi pegawai (staf) biasa,” katanya di Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).

Penegasan itu kembali disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 3 Palangka Raya. Sidak ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.

Dalam sidak ini gubernur juga mengevaluasi kondisi sarana prasarana sekolah, termasuk menyoroti pentingnya kerapian, kenyamanan, dan keamanan lingkungan sekolah sebagai penunjang semangat belajar siswa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Reza Prabowo menambahkan sidak ini dilakukan atas inisiatif gubernur setelah melakukan kunjungan kerja ke wilayah barat Kalteng.

“Gubernur ingin melihat langsung kondisi salah satu SMA di Kota Palangka Raya. Beliau juga memantau sejauh mana implementasi digitalisasi pembelajaran di sekolah,” kata Reza, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Di SMAN 3 Palangka Raya, dari total 34 rombongan belajar (rombel), baru lima ruang kelas yang memiliki papan tulis digital. Saat ini pengadaan perangkat tersebut sedang dalam proses pengiriman dan diharap seluruh kebutuhan dapat segera terpenuhi.

Baca Juga :   PERKUAT Penanganan Karhutla Melalui Normalisasi Kanal

Reza menambahkan Disdik Kalteng telah menyurati seluruh SMA, SMK, dan SLB (SKh) di bawah naungan provinsi agar mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana melalui prosedur resmi.

“Sekolah kita minta mengajukan proposal yang memuat kekurangan atau keperluan yang dibutuhkan. Disdik akan menghimpun data tersebut dan menetapkan skala prioritas,” ujarnya.

Sidak ini, menurut dia, mempertegas komitmen Pemprov Kalteng dalam membenahi sektor pendidikan, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari aspek etika pelayanan dan kenyamanan belajar-mengajar.

Dengan sidak seperti ini Gubernur berharap semua satuan pendidikan di Kalteng mampu memberikan pelayanan pendidikan yang adil, berkualitas, dan manusiawi bagi seluruh peserta didik. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca