LAMA Belum Beroperasi, Angkutan Sampah Bantuan KLHK

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2020 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lima unit motor angkutan sampah terparkir di halaman belakang balaikota Banjarmasin. Motor berjenis roda tiga tersebut tampak terbengkalai, hanya diletakkan di lapangan terbuka tanpa atap hingga berbulan-bulan.

Fasilitas ini bantuan dari pemerintah pusat kepada Pemko Banjarmasin. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkannya pada akhir 2019 lalu guna membantu penanganan sampah di kota seribu sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Drs H Mukhyar, menyampaikan alasan mengapa angkutan itu hingga kini belum dioperasikan. “Memang belum bisa dioperasikan karena suratnya belum terbit. Dan nomor kendaraan belum kami terima,” ucapnya.

Mukhyar mengaku tak mau ambil resiko menggunakannya tanpa dilengkapi surat dan nomor kendaraan terlebih dahulu.

Ia khawatir, jika DLH tetap ngotot, malah jadi masalah di kemudian hari. “Kalau dioperasionalkan, lalu ada apa-apa kan jadi masalah juga,” jelasnya.

Sejatinya, fasilitas yang diberikan pemerintah pusat ini digunakan untuk membantu penanganan sampah di Banjarmasin.

Pemerintah pusat memberikan bantuan lantaran menilai pengelolaan sampah di Banjarmasin cukup baik.

“Kami rutin dibantu. Di 2018 lalu ada 24 unit, semuanya sudah kami operasionalkan. Sedang di 2019 ada 9 unit. Sebanyak 4 buah sudah digunakan, yang 5 masih kami tunggu kelengkapannya,” beber Mukhyar.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Lantas kapan angkutan sampah itu bakal digunakan? Mukhyar memastikan dalam waktu dekat fasilitas tersebut akan segera digunakan. “Ya bulan ini lah akan digunakan. Jika surat menyurat dan nomor kendaraan sudah kami kantongi langsung operasional,” katanya.

Angkutan sampah ini, lanjut Mukhyar, digunakan guna penanganan di lingkungan di 5 kecamatan yang kemudian diantar ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Terlebih bagi komplek, dan gang-gang kecil yang tak bisa dimasuki truk angkutan sampah.

Selain itu, motor angkutan sampah ini sebagian juga diperbantukan untuk penanganan sampah di titik-titik kerumunan warga, seperti menyisir Jalan Piere Tendean, dan Jalan Achmad Yani.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca