SuarIndonesia – Pria bernama Muhammad Syahbana alias Bana (31), tak bisa berkutik, karena dalam penggeledahan oleh Kepolisian ditemukan Narkotika di rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (24/9), membenarkan ada anggotanya mengamankan tersangka pelaku ketika berada di rumahnya.
Tersangka Bana, warga Jalan Krisna XII No. 04 Rt. 37 Rw. 03 Banjarmasin Selatan, dan disita barang bukti 28 paket sabu sabu berat bersih 279,82 gram, 38 butir pil ekstasi merk moncler , timbangan digital dab lainnya.
Menurut Kasat, pada awal ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu dan 3 butir ekstasi di dalam laci lemari hias dalam kamar.
Terkait barang bukti, tersangka Bana harus menjalani proses hukum, dan akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















