KPK: Jangan Bangun Opini Lain Terkait Pemanggilan Cak Imin

- Penulis

Kamis, 7 September 2023 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA KPK RI, Firli Bahuri (kanan) bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai membuka rakor sinergitas dan pemberantasan korupsi di Palangka Raya, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

KETUA KPK RI, Firli Bahuri (kanan) bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai membuka rakor sinergitas dan pemberantasan korupsi di Palangka Raya, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar jangan ada upaya mengarahkan atau membangun opini lain terkait dengan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” tegas Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis (7/9/2023).

Hal itu dia tegaskan kepada awak media setelah membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.

Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Pihaknya menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.

“Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya saat ditanyai awak media terkait pemanggilan Cak Imin.

Baca Juga :   WULAN Guritno Akan Diminta Bareskrim Klarifikasi soal Dugaan Promosikan Judi Online

Dikutip AntaraNews, Kamis (7/9/2023), Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian, Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.

Sebelumnya pada 18 Agustus 2023, Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, namun KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik. (*/UT)

Berita Terkait

OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
KPK Batal Beri Bantuan Hukum ke Firli
ANGGOTA DPR Vita Ervina Diperiksa KPK Kasus SYL
LPSK TOLAK Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL
KETUA KPK Nawawi tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK
KETUA KPU: Saling Sindir akan Sedikit Berkurang di Pilpres 2024!
BIAYA Haji Rp93,4 juta, Calon Haji Bayar Rp56 juta
PEMILU 2024: Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca