KPK Dalami Pertemuan Idrus M, Eddy H, dan Tersangka Helmut H

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus Marham, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan akan di dalami KPK dalam serangkaian dugaan pertemuannya. [Foto: Istimewa]

Idrus Marham, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan akan di dalami KPK dalam serangkaian dugaan pertemuannya. [Foto: Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami serangkaian pertemuan antara politikus Partai Golkar Idrus Marham, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada kurun waktu 2022.

Pertemuan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Idrus sebagai saksi pada Rabu (31/1/2024). Sementara Helmut telah berstatus tersangka.

“Didalami juga kaitan dugaan pertemuan saksi [Idrus Marham] dengan Wamenkumham di rumah kediaman tersangka HH [Helmut Hermawan],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dalam salah satu pertemuan, diduga juga terdapat kehadiran Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan pengusaha tambang Haji Isam. Dalam pertemuan tersebut diduga terdapat pembahasan mengenai pengurusan PT CLM.

Ali menambahkan tim penyidik KPK juga mendalami Idrus yang menduduki jabatan Komisaris PT CLM.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain posisi dan kedudukan saksi dalam kepengurusan di PT CLM ketika PT CLM masih di bawah kendali tersangka HH,” ucap Ali dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK kemarin, Idrus mengakui pernah diangkat menjadi Komisaris PT CLM.

“Posisi pernah menjadi Komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri,” ujar Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga :   ENAM Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak

Alasan Idrus mengundurkan diri karena merasa tidak membidangi perusahaan pertambangan tersebut.

“Kan, itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak (bisa) karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya,” kata dia.

KPK memproses hukum Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi atas kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang kini sudah ditahan KPK.

Berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1), hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca