KPK: Biaya Pengurusan Sertifikat K3 dari Rp275 Ribu Menjadi Rp6 Juta

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.

“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka tersebut dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” kata Setyo, seperti dilansir dari ANTARANews.

Diketahui, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   PROFESOR BARU ULM Berkontribusi Menjawab Tantangan Daerah, Begini Pesan Ketua DPRD Kalsel dan Rektor

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca