INSTRUKSI Mendesak Karhutla untuk Enam Gubernur

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. (Foto: HO-Bakom RI)

Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. (Foto: HO-Bakom RI)

SuarIndonesia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak untuk enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan guna memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara.

Dalam surat pernyataan “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026” yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan dalam pesan instruksi mendesak tersebut.

Fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi pemicu utama melonjaknya kerawanan karhutla hingga memicu penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa daerah itu.

Dilansir Antara, KLH melaporkan data pemantauan terbaru mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir (Sumatera Selatan) 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 mikrogram per meter kubik serta Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 mikrogram per meter kubik.

Adapun, sebagian besar wilayah tersebut tercatat telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat.

Instruksi mendesak karhutla kepada para gubernur di enam provinsi prioritas itu diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur selaras dengan ​​Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Baca Juga :   KAPOLSEK Banjarmasin Selatan Turun Langsung Selamatkan Korban Laka

Instruksi tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan aksi pencegahan masif, intensifikasi patroli gabungan terpadu, pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, pembasahan lahan rawan hingga pemantauan sekat kanal.

Selain itu, KLH meminta daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memaksimalkan kesiapan personel dan prasarana pemadaman serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.

Kemudian masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara rumah serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gangguan pernapasan.

KLH pun berkomitmen menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi hukum tegas berupa sanksi administratif, denda hingga pidana kepada pihak yang melanggar larangan membakar lahan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TNI AU Kerahkan Pesawat Angkut Lakukan OMC di Kalimantan
ATASI Karhutla Kalimantan Pemerintah Perkuat OMC
PELAKU Diduga Bakar Lahan di HSS Diamankan Polisi
KAPOLSEK Banjarmasin Selatan Turun Langsung Selamatkan Korban Laka
DPR Minta Diusut Aliran Uang Pemalsuan Meterai
PRAPERADILAN Febrie Ungkap Pemilik Emas Sitaan
MANTAN KAJARI HSU Terberat Hadapi Tuntutan Hukuman Dibanding Dua Anak Buahnya
UNJUK RASA “Kalsel Lumpuh”, Beri Deadline Dua Pekan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43

CEGAH Dampak Asap Karhutla, Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:46

BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32

LAKA MAUT di Palangka Raya, 2 Warga dan 1 Polisi Tewas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45

SEMBILAN Tongkat Komando Perangi Narkoba di Kalteng

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:49

PENERBANGAN ke Muara Teweh Dibatalkan Akibat Kabut Asap

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:08

KARHUTLA Kalteng: 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:03

300 Lebih Orang Utan Dirawat di Dua Pusat Rehabilitasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51

OMC Solusi Ideal Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Sejumlah petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. (Foto: HO-Humas Bakom RI)

Nasional

ATASI Karhutla Kalimantan Pemerintah Perkuat OMC

Jumat, 21 Agu 2026 - 22:10

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca