KPK: Banyak Perusahaan di Indonesia Menipu

- Penulis

Jumat, 23 November 2018 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyak perusahaan di Indonesia menjalankan praktik bisnis secara tidak benar alias menipu yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Komisi antirasuah pun akan lebih aktif menjerat korporasi jenis ini.

“Karena banyak sekali perusahaan yang menipu. Contoh ada BUMN yang sudah kita tetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Dialog Kanal KPK dengan tema ‘Menjerat Korporasi’, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Empat perusahaan yang telah menjadi pesakitan KPK di antaranya, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.

Menurut Syarif, KPK tak punya niat untuk merusak korporasi tertentu dalam menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

“Perlu disampaikan KPK enggak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing dan bekerja secara profesional. Sehingga kalau dengan cara seperti sekarang akan sulit bersaing,” kata dia.

Lebih jauh, Syarif menyatakan bahwa pihaknya menekankan kepada para penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum agar penanganan korupsi korporasi itu tak lebih dari satu tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Syarif melanjutkan pihaknya akan mulai aktif menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi untuk ke depannya. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK banyak yang terkait dengan kepentingan perusahaan.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Jerat hukum terhadap korporasi itu juga, lanjutnya, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan pengurus korporasi itu. Salah satu kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar adalah kasus korupsi e-KTP, sekitar Rp2,3 triliun.

“Kalau hukum orangnya paling kejar uang pengganti, tapi sebagai sudah bagian korporasi, termasuk tindak pidana lain. Jadi saya pikir kita akan tetap [mengusut tanggung jawab korporasi],” ujarnya.

Syarif menjelaskan salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Selain itu, kata Syarif aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, suatu perusahaan atau korporasi bisa dijerat tersangka korupsi dengan melihat beberapa hal. Pertama, apakah perusahaan itu pertama kali terlibat korupsi atau tidak.

Kedua, seberapa sering perusahaan itu melakukan korupsi atau suap. Ketiga apakah dampak dari korupsi perusahaan itu besar bagi lingkungan sekitar atau tidak.

“Yang terakhir tentunya apakah di perusahaan itu ada komitmen atasan, ada peraturan internal yang melarang terjadinya penyuapan dan lain-lain,” ujarnya.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca