KPID KALSEL Mengedepankan Tabayun dengan BPKAD dan Biro Hukum

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menjawab pemberitaan yang ramai di publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Langkah diambil untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga marwah lembaga dan asas kepatutan dalam proses transisi kepemimpinan.

Pertemuan dilakukan oleh Ketua KPID Kalsel, M. Leoni Hermawan, Wakil Ketua M. Saufi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Nanik Hayati.

Rombongan diterima langsung oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel Yayan Supiani, bersama perwakilan BPKAD, Aina.

Seluruh komisioner yang berhalangan hadir juga telah mengetahui dan menyetujui langkah ini.Ketua KPID Kalsel, M. Leoni Hermawan, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sengketa, melainkan klarifikasi administratif.

“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan.

Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya.

Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kalsel, M. Saufi, menambahkan bahwa tabayun adalah bentuk kehati-hatian lembaga.

“Kami mengedepankan tabayun terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah lembaga dan integritas kami sebagai Komisioner KPID Kalsel, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan aturan yang jelas dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :   KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kalsel "Groundbreaking" 10 SPPG dan Luncurkan Program Sosial -Gerakan Pangan Murah

Dari hasil konsultasi, ditegaskan bahwa regulasi keuangan KPID tidak merujuk pada mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan demikian, dasar hukum administrasi, termasuk surat-menyurat dan pemberkasan, berlaku sejak 12 Agustus 2025, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.

BPKAD dan Biro Hukum juga menyampaikan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru, agar regulasi yang berlaku dapat dijelaskan secara langsung serta dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Perlu disampaikan pula bahwa ketentuan mengenai uang kehormatan diatur dalam regulasi umum berbasis kinerja, di mana pencairannya dibayarkan setiap akhir bulan.

Dengan demikian, mekanisme pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku, bukan persepsi pihak manapun.

KPID Kalsel menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk bekerja fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca