KPID KALSEL Mengedepankan Tabayun dengan BPKAD dan Biro Hukum

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menjawab pemberitaan yang ramai di publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Langkah diambil untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga marwah lembaga dan asas kepatutan dalam proses transisi kepemimpinan.

Pertemuan dilakukan oleh Ketua KPID Kalsel, M. Leoni Hermawan, Wakil Ketua M. Saufi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Nanik Hayati.

Rombongan diterima langsung oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel Yayan Supiani, bersama perwakilan BPKAD, Aina.

Seluruh komisioner yang berhalangan hadir juga telah mengetahui dan menyetujui langkah ini.Ketua KPID Kalsel, M. Leoni Hermawan, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sengketa, melainkan klarifikasi administratif.

“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan.

Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya.

Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kalsel, M. Saufi, menambahkan bahwa tabayun adalah bentuk kehati-hatian lembaga.

“Kami mengedepankan tabayun terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah lembaga dan integritas kami sebagai Komisioner KPID Kalsel, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan aturan yang jelas dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :   AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Dari hasil konsultasi, ditegaskan bahwa regulasi keuangan KPID tidak merujuk pada mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan demikian, dasar hukum administrasi, termasuk surat-menyurat dan pemberkasan, berlaku sejak 12 Agustus 2025, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.

BPKAD dan Biro Hukum juga menyampaikan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru, agar regulasi yang berlaku dapat dijelaskan secara langsung serta dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Perlu disampaikan pula bahwa ketentuan mengenai uang kehormatan diatur dalam regulasi umum berbasis kinerja, di mana pencairannya dibayarkan setiap akhir bulan.

Dengan demikian, mekanisme pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku, bukan persepsi pihak manapun.

KPID Kalsel menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk bekerja fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca