KORUPSI Rp 1,5 M Dinas Kominfo Kalteng, ini Kronologinya

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan. (Foto: Dok Kejati Jateng)

Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan. (Foto: Dok Kejati Jateng)

SuarIndonesia — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Seruyan dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap kronologi kasus tersebut.

Dilansir dari detikKalimantan, kasus bermula pada 2024 ketika Pemkab Seruyan menganggarkan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Dinas Kominfo bekerja sama dengan perusahaan internet, yang kemudian terjadi penyimpangan.

Berikut kronologi lengkapnya:

Anggarkan Rp 2,4 Miliar
Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan belanja kawat/faximili/Internet/TV berlangganan atau belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan melalui Dinas Kominfo Seruyan dengan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Kerja Sama dengan Penyedia Internet
Dinas Kominfo kemudian bekerja sama dengan penyedia internet dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah).

Terjadi Penyimpangan
Dari situ diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD.

Pengerjaan selesai pada awal Januari 2024, yakni sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Sehingga aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.

Baca Juga :   DANAU ASAM, si Hitam Rupawan dari Kobar

Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) RNR dan manajer perusahaan internet di Kalteng berinisial FIO. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/10/2025).

RNR dan FIO diduga melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 sampai 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya. Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, berkomitmen menuntaskan perkara dengan profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ujar Wahyudi, Kamis (13/10/2025). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca