KORUPSI Proyek Jembatan: Kontraktor Jadi Tersangka!

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho (kanan) menyampaikan penetapan R sebagai tersangka korupsi proyek jembatan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/M Rastaferian Pasya)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho (kanan) menyampaikan penetapan R sebagai tersangka korupsi proyek jembatan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/M Rastaferian Pasya)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan seorang kontraktor berinisial R sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto mengatakan R diduga menerima pencairan uang muka proyek sebesar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak total Rp4,9 miliar, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Hingga kontrak berakhir selama 120 hari kalender, realisasi fisik proyek baru mencapai 5,97 persen,” kata Bimo saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan R sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi untuk memenangkan proyek tersebut, namun setelah dana cair, tersangka R mengambil alih pengerjaan dari pemilik perusahaan tanpa progres signifikan.

Bimo menjelaskan penetapan R sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.

Baca Juga :   DIBANGUN Destinasi Wisata Pacuan Balap Kerbau Rawa

Kemudian, Kejari Tapin telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 29 saksi, empat ahli, serta dokumen yang telah disita.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, ucap Bimo, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,52 miliar.

Dia menambahkan kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AR dan NM yang memasuki tahap sidang pra-penuntutan.

“Kami meminta R bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat mendatang,” ujarnya seperti dilansir dari ANTARANews.

Bimo mengungkapkan kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca