KORUPSI Dana Pilkada Rp 1,1 M: Dua Pejabat Bawaslu Pontianak jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Keduanya adalah RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.

“Hari ini kami sampaikan bahwa penyidik Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, Senin (2/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak November 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024. Total dana hibah yang diterima mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai dan dilakukan closing, dana sisa seharusnya dikembalikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, penyidik menemukan adanya dana yang justru digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Setelah closing, dana itu tidak boleh digunakan lagi dan wajib dikembalikan. Tapi ada sekitar Rp 1,7 miliar yang digunakan,” ujar Agus, dilansir detikkalimantan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta telah dikembalikan. Sehingga, potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrat hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Soal penggunaan dana oleh tersangka, kejaksaan menyebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan detail aliran dan pemanfaatannya.

“Masih dihitung oleh auditor. Tapi sementara ini tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini. RD dan TK dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka minggu ini. Sebelumnya, keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Masih proses. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca