KORUPSI Dana Pilkada Rp 1,1 M: Dua Pejabat Bawaslu Pontianak jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Keduanya adalah RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.

“Hari ini kami sampaikan bahwa penyidik Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, Senin (2/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak November 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024. Total dana hibah yang diterima mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai dan dilakukan closing, dana sisa seharusnya dikembalikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, penyidik menemukan adanya dana yang justru digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Setelah closing, dana itu tidak boleh digunakan lagi dan wajib dikembalikan. Tapi ada sekitar Rp 1,7 miliar yang digunakan,” ujar Agus, dilansir detikkalimantan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta telah dikembalikan. Sehingga, potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :   FESTIVAL CAP GO MEH 2026: Singkawang Targetkan Satu Juta Wisatawan

Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrat hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Soal penggunaan dana oleh tersangka, kejaksaan menyebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan detail aliran dan pemanfaatannya.

“Masih dihitung oleh auditor. Tapi sementara ini tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini. RD dan TK dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka minggu ini. Sebelumnya, keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Masih proses. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca