SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Keduanya adalah RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.
“Hari ini kami sampaikan bahwa penyidik Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, Senin (2/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak November 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024. Total dana hibah yang diterima mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai dan dilakukan closing, dana sisa seharusnya dikembalikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, penyidik menemukan adanya dana yang justru digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Setelah closing, dana itu tidak boleh digunakan lagi dan wajib dikembalikan. Tapi ada sekitar Rp 1,7 miliar yang digunakan,” ujar Agus, dilansir detikkalimantan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta telah dikembalikan. Sehingga, potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 1,1 miliar.
Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrat hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Soal penggunaan dana oleh tersangka, kejaksaan menyebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan detail aliran dan pemanfaatannya.
“Masih dihitung oleh auditor. Tapi sementara ini tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini. RD dan TK dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka minggu ini. Sebelumnya, keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Masih proses. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















