KORUPSI Dana Pilkada Rp 1,1 M: Dua Pejabat Bawaslu Pontianak jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Keduanya adalah RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.

“Hari ini kami sampaikan bahwa penyidik Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, Senin (2/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak November 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024. Total dana hibah yang diterima mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai dan dilakukan closing, dana sisa seharusnya dikembalikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, penyidik menemukan adanya dana yang justru digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Setelah closing, dana itu tidak boleh digunakan lagi dan wajib dikembalikan. Tapi ada sekitar Rp 1,7 miliar yang digunakan,” ujar Agus, dilansir detikkalimantan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 600 juta telah dikembalikan. Sehingga, potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga :   FESTIVAL CAP GO MEH 2026: Singkawang Targetkan Satu Juta Wisatawan

Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrat hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Soal penggunaan dana oleh tersangka, kejaksaan menyebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan detail aliran dan pemanfaatannya.

“Masih dihitung oleh auditor. Tapi sementara ini tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini. RD dan TK dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka minggu ini. Sebelumnya, keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Masih proses. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca