SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurahman Hamdie yang terlibat korupsi berjamaah (bersama-sama) pembangunan Rumas Sakit Kelua, diganjar setahun penjara,
Terdakwa merupakan salah satu dari empat terdakwa yang juga sudah di vonis. Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Irfanul Hakim, pada sidang lanjutan pada Rabu (18/9/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa juga di benai membayar denda Rp 50 juta subsidair selama sebulan. Taufiqurahman dituntut selama setahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.
Majelis sependapat dengan JPU Andi Hamzah Kusuman kalau terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya juga sudah divonis, masing-masing, Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta bulan tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan, sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negerti Tabalong yang diperhitungan sebagai uang pengganti.
Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 318 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertamabah enam bulan, sementara tedajkwa juga sudah menitip uang sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi di vonis selama 14 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.
JPU (Jaksa Penuntut Umum), Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp 400 juta.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















