KORUPSI “BERJAMAAH”, Mantan Kadis Kesehatan Tabalong Dibui Setahun

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 18:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurahman Hamdie yang terlibat korupsi berjamaah (bersama-sama) pembangunan Rumas Sakit Kelua, diganjar setahun penjara,

Terdakwa merupakan salah satu dari empat terdakwa yang juga sudah di vonis. Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Irfanul Hakim, pada sidang lanjutan pada Rabu (18/9/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga di benai membayar denda Rp 50 juta subsidair selama sebulan. Taufiqurahman dituntut selama setahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Majelis sependapat dengan JPU Andi Hamzah Kusuman kalau terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya juga sudah divonis, masing-masing, Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta bulan tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan, sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negerti Tabalong yang diperhitungan sebagai uang pengganti.

Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 318 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertamabah enam bulan, sementara tedajkwa juga sudah menitip uang sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :   INVESTASI di Kalsel Angka Rp 18,13 Triliun, Kotabaru -Tanah Bumbu dan Banjarmasin Penyubang Terbesar

Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi di vonis selama 14 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.

JPU (Jaksa Penuntut Umum), Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp 400 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca