SuarIndonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berjanji akan memfasilitasi proses mediasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan warga terkait polemik proyek revitalisasi Pasar Batuah.
Meski belum bisa memastikan tanggal dan waktunya, rencananya proses mediasi itu akan digelar di Banjarmasin pada awal Juni 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman setelah melakukan pertemuan dengan komisioner Komnas HAM, bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Kamis (23/06/2022).
Pramediasi itu dilakukan terkait dengan rencana penertiban bangunan rumah warga di Pasar Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur ini langsung ditangani Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hairansyah.
Hairansyah yang menjadi komisioner mediator ini didampingi Koordinator Bidang Mediasi Komnas HAM Eri Riefika dan Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama Riski Marita dan Nathania Frisca, menerima dokumen yang disodorkan pihak Pemkot Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komnas HAM bersedia menjadi mediator antara Pemko Banjarmasin dengan warga Batuah, terkait kelanjutan proyek revitalisasi tersebut.
Atas dasar itu juga, Pemko menunda eksekusi penertiban di lahan pasar Batuah pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
“Kita sampaikan surat penjelasan berkenaan alasan melaksanakan revitalisasi pasar Batuah dan terkait kepemilikan lahan. Begitu juga dengan proses hukum yang berlangsung,” ucapnya saat dihubungi awak media, Jumat (24/06/2022).
Ikhsan menerangkan, dari pertemuan itu pula, Komnas HAM berjanji bahwa mediasi antara Pemko dengan direncanakan pada awal Juli mendatang.
“Waktu dengan tempatnya mereka yang menentukan. Yang jelas mediasi bakal digelar Komnas HAM di Banjarmasin,” jelasnya.
Di samping itu, Ikhsan menekankan bahwa hasil mediasi yang didapat nantinya masih bersifat belum final.
Baca Juga :
“Karena bisa saja gagal tidak ada titik temu. Bisa lanjut ke proses hukum atau proses lain. Ini hanya upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM,” jelasnya lagi.
Ikhsan menegaskan bahwa Pemko tidak bisa memberikan ganti rugi kepada warga, apabila lahan itu bukan merupakan hal milik dari warga itu sendiri.
Namun lanjut Ikhsan, jika ada kemungkinan yang dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) mengenai pemberian tali asih atau sebagainya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan.
“Bila aturannya yang membolehkan pasti kita lakukan. Karena itulah kita cari beberapa peluang itu. Tapi kalau tidak ada, nanti malah Pemko yang disalahkan,” pungkasnya.
Kemudian, Ikhsan juga ingin memastikan bahwa proyek revitalisasi pasar Batuah tetap berjalan, jika sumber pendanaan dari APBN ternyata dibatalkan akibat lambatnya persiapan, maka pihaknya bakal menganggarkan melalui APBD Kota Banjarmasin.
“Kalau ternyata ada deadline waktu dari APBN, kita akan alokasikan melalui APBD. Yang jelas proyek revitalisasi pasar Batuah tetap jalan,” tandasnya.
Lantas apakah ada solusi bagi warga Batuah?
Terkait hal itu, ia menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan rumah susun gratis bagi warga yang direlokasi ke sana di Rusunawa Ganda Maghfirah, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan.
“Ada kurang lebih 90 rusun yang kita siapkan. Karena jumlah KK (Kepala Keluarga) di sana 119. Jadi bagi warga penghuni yang kita prioritaskan adalah warga yang berstatus janda dan lansia. Sisanya kita menyediakan lapak atau kios di enam pasar milik Pemkot Banjarmasin untuk relokasi pedagang Pasar Batuah,” beber Ikhsan Budiman.
Mantan pejabat Pemkab Tanah Bumbu ini mengklaim sudah 9 kali melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun warga Kampung Batuah terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah.
Sekda Ikhsan menyebut ada tiga tahap dilakoni pemerintah kota. Yakni, pada 15 Maret 2022, dihadiri oleh pedagang, warga Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah didampingi kuasa hukum LBH Ansor Kalsel..(SU)