KOALISI Untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Minta Jurnalis Diananta Dibebaskan

- Penulis

Senin, 8 Juni 2020 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Belasan aktivis dan jurnalis dalam Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers melakukan aksi diam dan membentangkan spanduk di Simpang 4 Bundaran Hotel A, Senin (08/06/2020).

Aksi diam ini pesannya nyata, sebagai simbolis pembungkaman terhadap jurnalisme. Tindakan serupa juga dilakukan masyarakat adat, aktivis dan jurnalis di Kotabaru.

Aksi ini melakukan bentuk solidaritas, menyusul sidang perdana di Kotabaru kasus dugaan UU ITE yang dialami Diananta.

Fariz Fadillah perwakilan massa aksi mendesak pengadilan untuk menghentikan kasus Diananta, mengingat kasus ini seharusnya selesai di meja Dewan Pers, bukan di meja penyidik kepolisian.

“Atas nama kemanusiaan, kami meminta Nanta segera dibebaskan, karena dia adalah kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya,” tegas Fariz.

Dia menyayangkan adanya penahanan terhadap Diananta, karena bukan seorang kriminal yang melakukan Extraordinary Crime, terlebih Kapolri sudah menginstruksikan kepada jajaran penyidik untuk selektif menahan tersangka pidana di masa pandemi.

“Kami meminta Presiden, dan Gubernur untuk tidak diam terhadap kriminalisasi pers. Dan kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan ini minimal dengan menandatangani petisi,” tutup Fariz.

Semenjak kasus Diananta gelombang solidaritas terus berdatangan, baik dari individu maupun NGO, seperti AJI, YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, dan organisasi lainnya mendesak kasus Diananta untuk dihentikan.

Banyak warganet yang sudah menandatangi petisi online di Change.org mendesak Diananta untuk dibebaskan.

Adapun kronologis kasus, Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada kanan kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.

Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan kumparan/banjarhits.id ke Polda Kalsel.

Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah satu media yang bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.

Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan banjarhits juga dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.

Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, jadi bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar kumparan/banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca