SuarIndonesia -Keributan di sebuah cafe, dan seorang Polisi yang bermaksud melerai diancam dengan senjata tajam (sajam).
Tersangka pengancaman bernama Agus Ardiansyah alias Ajung (45), dan ditangkap.
Ia diduga melakukan pengancaman terhadap seorang anggota Polisi saat berada di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri tepatnya di Cafe Contain Banjarmasin Utara, Minggu silam (6/11/2022).
Tersangka diketahui warga Jalan Simpang Gusti V Komplek Mutiara RT 32 RW 01Banjarmasin Barat.
Di sana anggota mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis belati untuk mealkukan pengancan terhadap seorang anggota Polri bernama Dwi Bogi Yuniawan (20), warga Jalan Kampung Melayu Gang IAIN RT 11 Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmaai Rabu (9/11/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama baranh bukti dan dikenakan pasal 335 KUHP.
Dimana saat itu ada keributan terjadi di cafe Contain sampai di simpang tangga sehingga korban berhenti dengan maksud melerai dan mengamankan situasi, namun datang beberapa orang melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan tangan kosong.
Kemudian datang rekan korban, menghubungi rekan-rekannya utk membantu mengamankan situasi di Tempat.Kejadian Perkara (TKP).
Namun datang tersangka dengan menghunuskan senjata tajam ke arah korban, padahal korban sudah mengenalkan diri sebagai anggota.
Namun tetap tersangka mengancam dengam menghunuskan sajam tersebut kepada korban dan diamankannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















