SuarIndonesia – Kendaraan listrik “dijajal” pada kegiatan Electric Vehicle Touring dan Sasirangan, yang diitkui Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito.
Ini sekaligus peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club digelar PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Minggu (18/7/2022).
“Kendaraan Listrik ini berbeda dengan kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, ” tutur Kapolresta
Menurut Sabana, kendaraan listrik yang diresmikan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Selain itu, kendaran tersebut sesuai peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Sebagai bentuk upaya mengurangi polusi asap termasuk di kota Banjarmasin dan sesuai tema acara nyaman kada ba asap,” ucap Kapolresta.
Tak hanya itu, kendaraan listrik ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai aturan kendaraan ini jelas diperbolehkan melintas di jalan raya dan tercatat registrasinya di Negara kita,” jelasnya..
Ia menerangkan untuk kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 terdapat sejumlah aturan.
“Kendaraan khusus ada batasan batasan usia, kecepatan, perlengkapan hingga kawasan dan lajur khusus penggunaannya,” terangnya.
Adapun kawasan khusus yang dimaksud ialah kawasan wisata, bandara, kawasan khusus yang dibuat oleh pemerintah.
Sedangkan lajur khusus ialah lajur pesepeda atau yang dibuat khusus oleh pemerintah. Kendaraan khusus adalah skuter listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, unicyle dan otoped.
Dengan adanya kendaraan listrik ini, Sabana berharap masyarakat bisa mengetahui peraturan yang memperbolehkan kendaraan yang melintas di jalan raya
“Peraturan nya sudah jelas. Kami berharap masyarakat Kota Banjarmasin dapat dengan bijak dalam penggunaannya dan tidak ada lagi sepeda listrik yang melintas di jalan raya, karena hal itu bisa membahayakan pengguna jalan raya lainnya,” tutupnya.
Untuk diketahui peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club diresmikan langsung Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dengan mengambil tema Nyaman Dipake Kada Ba Asap yang bertempat di Duta Mall Banjarmasin Lantai 2.
Turut hadir acara tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Senior Manager Niaga Induk Wilayah Kalselteng, Manager UP3 Banjarmasin, General Manager Duta Mall, serta Lurah dan Camat Se-Kota Banjarmasin.(YI)