KENDARAAN LISTRIK “Dijajal”, Bentuk Upaya Mengurangi Polusi Asap

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kendaraan listrik “dijajal” pada kegiatan Electric Vehicle Touring dan Sasirangan, yang diitkui Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito.

Ini sekaligus peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club digelar  PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Minggu (18/7/2022).

“Kendaraan Listrik ini berbeda dengan kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, ” tutur Kapolresta

Menurut Sabana, kendaraan listrik yang diresmikan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, kendaran tersebut sesuai peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Sebagai bentuk upaya mengurangi polusi asap termasuk di kota Banjarmasin dan sesuai tema acara nyaman kada ba asap,” ucap Kapolresta.

Tak hanya itu, kendaraan listrik ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sesuai aturan kendaraan ini jelas diperbolehkan melintas di jalan raya dan tercatat registrasinya di Negara kita,” jelasnya..

Ia menerangkan untuk kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 terdapat sejumlah aturan.

“Kendaraan khusus ada batasan batasan usia, kecepatan, perlengkapan hingga kawasan dan lajur khusus penggunaannya,” terangnya.

Adapun kawasan khusus yang dimaksud ialah kawasan wisata, bandara, kawasan khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Sedangkan lajur khusus ialah lajur pesepeda atau yang dibuat khusus oleh pemerintah. Kendaraan khusus adalah skuter listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, unicyle dan otoped.

Dengan adanya kendaraan listrik ini, Sabana berharap masyarakat bisa mengetahui peraturan yang memperbolehkan kendaraan yang melintas di jalan raya

“Peraturan nya sudah jelas. Kami berharap masyarakat Kota Banjarmasin dapat dengan bijak dalam penggunaannya dan tidak ada lagi sepeda listrik yang melintas di jalan raya, karena hal itu bisa membahayakan pengguna jalan raya lainnya,” tutupnya.

Untuk diketahui peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club diresmikan langsung Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dengan mengambil tema Nyaman Dipake Kada Ba Asap yang bertempat di Duta Mall Banjarmasin Lantai 2.

Turut hadir acara tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Senior Manager Niaga Induk Wilayah Kalselteng, Manager UP3 Banjarmasin, General Manager Duta Mall, serta Lurah dan Camat Se-Kota Banjarmasin.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca