KEMENDAGRI: Ada 341 Usulan Daerah Pemekaran per April 2025

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR RI rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Komisi II DPR RI rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.

“Jadi ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, nah ada 6 yang meminta daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus,” kata Akmal Malik saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Namun, dia mengatakan bahwa finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Adapun dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia

“Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sedianya tekah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.

“Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda,” kata Akmal, dilansir dari AntaraNews.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya menghendaki evaluasi dan pembinaan di daerah yang telah dimekarkan, merespons usulan ratusan pemekaran daerah tersebut.

Baca Juga :   TIM PENILAI Internal WBBM Melakukan Serangkaian Kegiatan di Kejati Kalsel 

“Kami menginginkan evaluasi dan pembinaan di daerah pemekaran yang lama ini seperti apa dulu,” kata Aria ditemui usai rapat.

Meski demikian, dia menyadari bahwa sejumlah daerah memang mendesak untuk dilakukan pemekaran.

“Supaya tidak terjadi jealous atau iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut. Nah, ada daerah-daerah yang masuk akal. Contohnya, Bogor misalnya, tapi itu kan satu paket dengan daerah lain untuk kita tidak membahas lebih dulu,” tuturnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa dalam usulan pemekaran daerah tidak boleh dilandasi oleh alasan administratif dan politis semata, melainkan harus berfokus pada aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

“Jadi sebenarnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik. Indonesia itu tidak bisa lagi berkembang dengan sentralisasi yang namanya pusat mengendalikan 316 kabupaten-kota, atau mengendalikan 38 provinsi, tidak bisa,” kata dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca