PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal L)

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal L)

SuarIndonesia — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan menguji keabsahan proses hukum, bukan untuk menghindari proses hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2026), mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek pengujian yang berbeda.

“Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” katanya.

Menurut Firman, dikutip dari Antara, gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyampaikan pihaknya juga mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka yang, menurut mereka, perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, pengajuan praperadilan juga menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum melalui proses persidangan.

Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka
NAKES sebagai Pelayan Masyarakat tak Boleh Nirempati
KASUS “3C”, Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka
GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis
FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026
BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:21

ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:35

KAPOLRESTA Banjarmasin, Ikut Serta Penyisiran Mencari Korban Tenggelam di Sungai Martapura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:28

DLH KALSEL dan Komunitas Jurnalis Kegiatan Lingkungan akan Digelar di Tiga Desa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:20

“B2SA” Mengantarkan Kabupaten Balangan Meraih Juara Pertama Tingkat Provinsi Kalsel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37

KASUS “3C”, Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:13

TIM RELAWAN DAN WARGA Temukan Jasad Penyapu Jalanan Tersangkut “di Tunggul” Dasar Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:51

PETUGAS KEBERSIHAN Jalanan di Pasar Baru Banjarmasin Tenggelam di Sungai Martapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:05

TAHURA SA Ditutup Sementara untuk Percepat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal L)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:59

Ketua dan Komisioner KPU Kotim saat digiring ke mobil tahanan di Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). (Foto: HO-Kejati Kalteng)

Hukum

LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:52

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (tiga dari kiri) dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Foto: Antara/Lintang Budiyanti P)

Nasional

NAKES sebagai Pelayan Masyarakat tak Boleh Nirempati

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca