KEMDIKBUD: KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika Langgar Ketentuan

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbudristek menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan. Ilustrasi. [Screenshot web kip-kuliah.kemdikbud.go.id]

Kemdikbudristek menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan. Ilustrasi. [Screenshot web kip-kuliah.kemdikbud.go.id]

SuarIndonesia — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan merespons viral mahasiswa penerima program KIP Kuliah diduga bergaya hidup mewah.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Abdul Kahar menjelaskan penghentian penerima bantuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

“Dibuka ruang untuk dilakukan penghentian penerima di tengah jalan, tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu,” kata Kahar seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (1/5/2024).

Merujuk website resmi KIP Kuliah, aturan yang dimaksud adalah Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

Pada huruf G bagian lampiran dijelaskan, pembatalan penerima program Indonesia pintar perguruan tinggi dilakukan apabila penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi dan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.

Kemudian, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Persesjen tersebut juga mengatur bahwa Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan evaluasi setiap semeter, salah satunya terhadap kemampuan ekonomi penerima bantuan.

Evaluasi kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima.

“Dalam hal, berdasarkan hasil verifikasi Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada angka 3, terdapat penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan, maka Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus mengusulkan penerima Program KIP Kuliah dimaksud kepada Puslapdik untuk dibatalkan,” dikutip dari Persesjen tersebut.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP Kuliah yang memamerkan barang-barang yang dinilai terbilang mewah bagi penerima KIP.

Belakangan, mahasiswa tersebut mengaku bakal mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca