SuarIndonesia – Kelompok atau orang-orang diduga suruhan masuk jaringan Internasional gembong narkotika Fredy Pratama, duduk ‘di kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (19/3/2025).
Ini dengan barang bukti 70 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Terdakwa adalah M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean.
Sementara satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi, (berkas terpisah ) menjalani persidangan perdana.
Persidangan diketuai Majelis Hakim, Suwandi SH, MH didampingi kedua anggotanya.
Agenda persidangan kali ini oleh JPU membacakan dakwaannya terhadap kelima terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Syahrani dari Kantor Ernawati SH,MH.
JPU Masrita F. SH,MH dari Kejati Kalsel mendakwa kelima terdakwa pertama Primaiir Pasal 114 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Subdaiar pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto pasal 132 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan dakwaannya para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan persidangan dilanjutkan pekan depan agenda saksi.
Diketahui ini berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















