BARESKRIM Polri Bongkar Penipuan Investasi Kripto

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bongkar penipuan investasi Kripto dan kerugian mencapai Rp105 Miliar. (Screenshot: @Youtube CNNIndonesia)

Bareskrim Polri bongkar penipuan investasi Kripto dan kerugian mencapai Rp105 Miliar. (Screenshot: @Youtube CNNIndonesia)

SuarIndonesia — Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan modus investasi kripto jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya usai menerima 13 laporan polisi dan 11 aduan dari Indonesia Anti Scam Center OJK.

“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Himawan menjelaskan aksi penipuan itu menggunakan modus trading saham dan mata uang kripto. Penipuan itu dilakukan dengan menyebarkan iklan palsu di media sosial seperti Facebook.

Ia mengatakan para korban yang tertipu daya iklan itu akan terhubung ke aplikasi bernama JYPRX, SYIPC dan LEEDXS yang seolah-olah menjadi situs trading saham dan kripto.

Himawan mengatakan korban yang tertipu kemudian akan diarahkan menuju akun WhatsApp palsu milik Prof AS. Lewat akun itu para korban dijanjikan bisa mendapatkan keuntungan lewat trading saham melalui sebuah grup.

“Korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” jelasnya.

Untuk menghasut korban, Himawan menyebut pelaku menjanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.

Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” jelasnya.

Baca Juga :   DiTETAPKAN Satu Tersangka Kasus MinyaKita tak Sesuai Takaran

Setelahnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. Himawan menyebut setidaknya total ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Aksi penipuan itu kemudian terendus setelah korban curiga karena adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global agar pelanggan mata uang kripto di kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk menghapus akun.

Selain itu kecurigaan semakin bertambah setelah mereka yang ingin menarik dana yang diinvestasikan diwajibkan melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya total telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya telah ditangkap dan ditahan yakni AN, MSD dan WZ.

Sementara tiga orang tersangka lainnya masih berstatus buron dan telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan rincian LWC yang merupakan Warga Negara Malaysia serta SR dan AW selaku WNI

“Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” tutur Himawan dilansir dari CNNIndonesia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca