SuarIndonesia – Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 untuk Kota Banjarmasin ternyata melebihi jumlah daftar pemilih.
Seperti diketahui, baru-baru ini KPU Banjarmasin telah melakukan pelipatan serta penyortiran surat suara Pilgub 2020 untuk wilayah Banjarmasin.
Dan setelah dilakukan proses pelipatan, penyortiran hingga perhitungan jumlah surat suara, maka diketahui jumlahnya lebih banyak dari yang dibutuhkan.
Daftar pemilih untuk Banjarmasin sendiri adalah 448.157, kemudian ditambah 2,5 persen cadangan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga totalnya yang diperlukan adalah 459.963.
Kemudian pada berita acara serah terima surat suara, jumlah yang diserahkan tertera sebanyak 459.361 alias masih kurang dari jumlah yang diperlukan.
Namun setelah dilakukan proses pelipatan surat suara, penyortiran hingga penghitungan, diketahui jumlah surat suaranya ternyata jumlahnya justru lebih banyak yakni 463.911, terdiri atas 461.491 surat suara yang baik dan 2420 dianggap rusak.
Dengan demikian maka jumlah surat suara datang sebanyak 463.911 dikurangi dengan jumlah kebutuhan yakni 458.361, maka ada 4550 surat suara yang lebih (surat suara yang baik dan rusak).
Selanjutnya setelah dilakukan penyortiran ini, maka jumlah surat suara yang baik sebanyak 461.491 dikurangi jumlah kebutuhan surat suara di Banjarmasin, yakni 459.963 maka jumlah surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik adalah sebanyak 1.528.
“Jadi jumlah surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik untuk surat suara Pilgub Kalsel 2020 di Banjarmasin sebanyak 1.528 totalnya. Ini tentunya akan kami laporkan,” ucap Sekretaris KPU Banjarmasin, Husni Thamrin, Selasa (1/12).
Pria dengan sapaan Husni itu menambahkan bahwa data tersebut masih akan diplenokan lagi oleh komisioner KPU Banjarmasin.
“Jadi ini adalah data dari berita acara hasil penyortiran, dan ini yang akan menjadi bahan untuk diplenokan lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pleno nanti untuk surat suara yang dianggap rusak akan diperiksa kembali, sehingga akan diperoleh kesimpulan apakah masih bisa digunakan atau tidak.
“Untuk data jumlah surat suara yang rusak ini baru berdasarkan hasil penyortiran. Nanti saat pleno akan diputuskan apakah surat suara yang ada itu rusak ringan, berat atau bahkan masih dianggap bisa digunakan,” pungkasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















