KEJATI KALSEL “Ikuti Arah” Terpidana Mati yang Upaya Banding

- Penulis

Selasa, 6 April 2021 - 10:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) “ikuti arah” terpidana narkotika yang divonis mati.

Iru setelah empat tersakwa sabu 300 kilogram, yang upaya banding atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

pendirian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, Ttak bergeming, dan sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Jainah, terhadap empat terdakwa perkara pembawa 300 kg (kilogram) narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (25/3/2021) silam.

Keempat terdakwa yaitu Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).

Pemberitahuan terkait diajukannya permohonan banding oleh keempat terdakwa juga sudah diterima oleh pihak Kejati Kalsel.

“Iya kami sudah terima pemberitahuannya, keempat terdakwa mengajukan banding tanggal 30 Maret,” kata Kasi TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Kejati Kalsel, Arri H D Wokas kepada wartawan.

Menyikapi hal ini, Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Arri juga akan mengajukan banding meskipun putusan Majelis PN Banjarmasin sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

Langkah ini menurut Arri sebagai upaya antisipasi jika ternyata banding yang diajukan terdakwa kembali ditolak di Pengadilan Tinggi dan terdakwa mengajukan kasasi.

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

“Karena itu, ketentuannya kita juga harus banding. Karena nantinya kalau jaksa tidak banding saat ini dan ternyata terdakwa kasasi, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi nanti. Jadi sebagai langkah antisipasi,” ujarnya lagi.

Kejati Kalsel sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung RI kata Arri tetap berkomitmen agar para pelaku tindak pidana narkotika mendapat hukuman yang setimpal.

“Tentu dituntutkan hukuman maksimal, karena dengan 300 kilogram, ini misalnya dibagi paket hemat dampaknya bisa sangat luas,” tambah Arri.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum keempat terdakwa yaitu Arbain menegaskan memang akan mengajuan banding ke PT Banjarmasin.

“Tindak pidana ini di Kaltim, di Kabupaten Bulungan. Jelas dalam persidangan terungkap sesuai fakta persidangan.

Penyidik yang melakukan penangkapan membenarkan bahwa penangkapan di Kabupaten Bulungan yang bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk mengadilinya,” kata Arbain pada waktu itu. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca