KEJAGUNG Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka.

Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qahar, Selasa (29/10/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Kejagung menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ditahan di Rutan Salemba

Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Tom Lembong: Semua Saya Serahkan Pada Tuhan

Tom Lembong buka suara usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong menyerahkan kasus yang menjeratnya kepada Tuhan.

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang maha esa,” ujar Tom Lembong saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/10) malam.

Kejagung: Tidak Ada Politisasi

Sementara itu, Kejagung membantah ada politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi kasus impor gula 2015-2016.

“Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (29/10) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan penyidikan kasus itu telah dimulai sejak Oktober 2023. Ia menyebut ada 90 saksi yang telah diperiksa.

Abdul mengatakan penyidik bekerja berdasar alat bukti. Tidak memilih dan memilah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26

INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:36

JUMAT PAGI, Kualitas Udara Banjarbaru Kategori Berbahaya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca