KEJAGUNG Tangkap Jaksa Gadungan di Jaksel, Tipu Ortu-Istri Sendiri Rp 4,6 M

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa gadungan berinisial CAN (berbaju kaos biru) yang ditangkap Kejagung. (Foto: dok. Kejagung)

Jaksa gadungan berinisial CAN (berbaju kaos biru) yang ditangkap Kejagung. (Foto: dok. Kejagung)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN. Jaksa gadungan itu diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp 4,625 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI kemudian menyelidiki laporan itu. Akhirnya, terungkap CAN bukan pegawai Kejaksaan.

“Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024), dikutip dari detikNews.

Harli menjelaskan, CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8/2024). Dari tangan CAN, pihak Kejaksaan juga menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” ucap Harli.

Harli menyebutkan penipuan terhadap YIE terjadi pada awal 2022. CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.

“Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000,” sebut Harli.

“CAN sampai meminjam uang kepada YEI dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

Dia mengatakan CAN juga beralibi memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut CAN menipu orang tua hingga istrinya.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

“Terhadap orang tuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta,” ujar Harli.

Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta,” ujar Harli.

“Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” sambungnya.

Rp 4,6 M untuk Main Judi Online

CAN yang mengaku sebagai jaksa yang ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga jaksa gadungan menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen hingga Rp 4,625 miliar untuk bermain judi online.

CAN, Jaksa gadungan menipu orang tua hingga istri sendiri untuk main judi online. (Foto: dok. Kejagung)

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Selain untuk bermain judol, pelaku, kata Harli, menghabiskan uang hasil tipuannya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.

“Uang tersebut dipergunakan si pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024). [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca