KEJAGUNG Bakal Rekomendasi KY di Memori Kasasi Ronald Tannur

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melampirkan surat rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya oleh Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons rekomendasi dari KY kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim yang memutus perkara tersebut di PN Surabaya untuk dipecat.

Harli mengatakan Kejagung telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Surabaya agar meminta salinan rekomendasi tersebut untuk diajukan sebagai tambahan memori kasasi.

“Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan Memori Kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/8/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Harli menjelaskan seharusnya penambahan memori kasasi itu masih sangat mungkin dilakukan lantaran sampai saat ini berkas perkara masih belum diperiksa oleh MA.

“Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkordinasi dengan PN Surabaya,” tuturnya.

Sebelumnya KY mengusulkan MA agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

KY menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Baca Juga :   BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat memberikan bantuan napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB
JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin
DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional
BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:35

EMPAT KORBAN Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Satu Jenazah dalam Proses

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:19

EMPAT JENAZAH Kembali Teridentifikasi hingga 15 Oktober 2026 Total Sebanyak 81

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:07

BONGKAR BUKTI Dampak ke Masyarakat soal Gugatan Pemadamaan Listrik dan Begini Pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19

PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:27

PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi

Berita Terbaru

Karhutla di Sampit. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca