KEJAGUNG Bakal Rekomendasi KY di Memori Kasasi Ronald Tannur

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melampirkan surat rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya oleh Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons rekomendasi dari KY kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim yang memutus perkara tersebut di PN Surabaya untuk dipecat.

Harli mengatakan Kejagung telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Surabaya agar meminta salinan rekomendasi tersebut untuk diajukan sebagai tambahan memori kasasi.

“Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan Memori Kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/8/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Harli menjelaskan seharusnya penambahan memori kasasi itu masih sangat mungkin dilakukan lantaran sampai saat ini berkas perkara masih belum diperiksa oleh MA.

“Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkordinasi dengan PN Surabaya,” tuturnya.

Sebelumnya KY mengusulkan MA agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

KY menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Baca Juga :   BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat memberikan bantuan napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca