KEADILAN RESTORATIF Kembali Disetujui Jaksa Agung Muda Pada Perkara Pidana di HST Kalsel

- Penulis

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana SH MH.

SuarIndonesia – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kembali untuk kesekian kalinya disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana SH MH,Kamis (20/1/2022).

Ini, atas perkara pidana di Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terungkap ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara atas nama tersangka Hariyanto, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Disebut posisi singkatnya, dimana tersangka pada Selasa (14/12/2021) di Desa Tabudarat Hilir RT. 004 RW. 002 Kecmatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST (tepatnya di depan rumah korban) telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, berinisial Sah.

Ini dengan cara memukul korban pada bagian muka dua) kali sehingga mengakibatkan istinya terjatuh.

Dan setelah korban terjatuh, tersangka kembali membenturkan kepala sang istri  ke tanah sehingga mengakibatkan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah serta pingsan.

Selanjutnya korban baru sadar setelah dibawa ke Puskesmas Pantai Hambawang oleh pihak keluarga.

Tersangka melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena emosi mendengar anaknya dimarahi lantaran  merengek minta dibelikan alat pancing.

Tersangka menegur istrinya hingga  timbul cekcok mulut, serta sang istri berucap tak sanggup lagi berumah tangga dengannya.

Tersangka marah dan istrinya menyuruh si siamu pergi dari rumah, akan tetapi sebaliknya dilakukan tersangka pada sitrinya.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Karena merasa rumah tersebut milik tersangka sehingga terjadilah peristiwa tersebut.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan lanjut Dr. Fadil Zumhana, berdasarkan keadilan restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum.

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 19 Januari 2022.

“Tahap II dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 1 Februari 2022,” ujar Dr. Fadil Zumhana.

Pada bagian lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ,  sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST beserta jajarannya berusaha keras menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam perkara yang berhubungan dengan permasalahan keluarga.

“Hubungan kekerabatan harus dijaga karena hukum pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir) dimana pentingnya  membangun mindset Jaksa yang mengeser mindset legalistic formil ke restorative justice supaya hubungan keluarga tidak pecah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari HSTengah selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarganya disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca