KEADILAN RESTORATIF Kembali Disetujui Jaksa Agung Muda Pada Perkara Pidana di HST Kalsel

- Penulis

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana SH MH.

SuarIndonesia – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kembali untuk kesekian kalinya disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana SH MH,Kamis (20/1/2022).

Ini, atas perkara pidana di Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terungkap ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara atas nama tersangka Hariyanto, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Disebut posisi singkatnya, dimana tersangka pada Selasa (14/12/2021) di Desa Tabudarat Hilir RT. 004 RW. 002 Kecmatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST (tepatnya di depan rumah korban) telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, berinisial Sah.

Ini dengan cara memukul korban pada bagian muka dua) kali sehingga mengakibatkan istinya terjatuh.

Dan setelah korban terjatuh, tersangka kembali membenturkan kepala sang istri  ke tanah sehingga mengakibatkan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah serta pingsan.

Selanjutnya korban baru sadar setelah dibawa ke Puskesmas Pantai Hambawang oleh pihak keluarga.

Tersangka melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena emosi mendengar anaknya dimarahi lantaran  merengek minta dibelikan alat pancing.

Tersangka menegur istrinya hingga  timbul cekcok mulut, serta sang istri berucap tak sanggup lagi berumah tangga dengannya.

Tersangka marah dan istrinya menyuruh si siamu pergi dari rumah, akan tetapi sebaliknya dilakukan tersangka pada sitrinya.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Karena merasa rumah tersebut milik tersangka sehingga terjadilah peristiwa tersebut.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan lanjut Dr. Fadil Zumhana, berdasarkan keadilan restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum.

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 19 Januari 2022.

“Tahap II dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 1 Februari 2022,” ujar Dr. Fadil Zumhana.

Pada bagian lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ,  sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST beserta jajarannya berusaha keras menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam perkara yang berhubungan dengan permasalahan keluarga.

“Hubungan kekerabatan harus dijaga karena hukum pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir) dimana pentingnya  membangun mindset Jaksa yang mengeser mindset legalistic formil ke restorative justice supaya hubungan keluarga tidak pecah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari HSTengah selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarganya disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Rabu, 8 April 2026 - 23:22

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca