KASUS Pungli Rutan, KPK: Bakal Jerat Sosok Pelaku Intelektual!

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. [Okezone]

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. [Okezone]

SuarIndonesia — Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah naik ke penyidikan. KPK mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

“Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengatakan pelaku pungli di Rutan KPK terbagi ke dalam beberapa peran. Selain pelaku intelektual, perbuatan itu melibatkan pelaku pasif.

Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster,” jelas Ghufron seperti dikutip SuarIndonesia dari detikNews.

“Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” sambungnya.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Pungli Rutan Terstruktur Sejak 2018
KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. KPK menyatakan kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

“Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1/2024) lalu.

Alex mengakui praktik pungli di Rutan KPK sudah lama terjadi. Pada 2018, kata Alex, praktik tersebut mulai terstruktur.

“Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan,” ucap Alex. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca