SuarIndonesia – Kasus yang dihadapi tersangka Jihad Halilintar Ravito Al Bajar tak berlanjut.
Ini setelah disetuju penghentian penuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST).
Inipun atas restu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Dr Fadil Z SH.MH, melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), pada Kejari HST.
Itu berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (KKajati) Kalsel, DR. Mukri SH.MH, didampingi Wakajati, Ahmad Yani, SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati kalsel yang berlangsung secara virtual., pada Kamis (17/2/2023).
Kasusnya, berawal pada Jum’at (21/10/2022) terjadi tabrakan antara mobil Toyota Rush, milik Dinas BPBD dengan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Mobil dikemudikan Jihad Halilintar, dan ikut menumpang rekannya, Aidy Risyawal ini, datang dari arah Kapar menuju Walangsi.
Dan di TKP, tepatnya Jalan Pagat Sarigading Banua Binjai RT.007 RW.004 Kecamatan Barabai, mobil yang hendak mendahului sebuah mobil dari arah yang sama.
Tetapi mobil tersebut terlalu mengambil ke sisi kanan jalan menuju sehingga menabrak gundukan tanah oleng pengendara sepeda motor dikendarai Mahyudin.
Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala belakang dan meninggal dunia di TKP, sedangkam]n yang dalam mobil tak mengalami luka.
Alasan penghentian penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dan baru pertama kesandung tindak pidana.
Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dan terdakwa serta masyarakat merespon positif. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















