KASUS “Chromebook”: Terbukti Korupsi, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Salma Talita)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Salma Talita)

SuarIndonesia — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Hakim Ketua menyampaikan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Hakim Andi berbeda pendapat: Nadiem harus bebas

Sementara itu, dilansir dari Antara, satu dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan menilai terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Andi mengatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang,” katanya.

Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang terjadi berdekatan, tetapi tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

“Saya divonis penjara dengan fakta yang tidak masuk akal”

Nadiem Anwar Makarim menyatakan vonis penjara terhadap dirinya dijatuhkan dengan fakta yang tidak masuk akal.

“Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ucap Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem mengaku dalam sidang putusan telah mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepadanya tidak bisa melihatnya ke mata saya secara langsung.

Dia mengatakan mengetahui isi hati para hakim tersebut yang memahami dirinya tidak bersalah. Namun, kebenaran keluar dari satu hakim lainnya yang mempunyai keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta persidangan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tuturnya.

Ajukan banding

Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.

Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca