KARANTINA Kalsel: Cegah Leishmaniasis, Laporkan Lalu Lintas Hewan ke Luar Daerah

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan Sudirman mengajak masyarakat agar selalu melapor ke petugas karantina saat melalulintaskan hewan ke luar daerah guna mencegah penyebaran penyakit Leishmaniasis, Kamis (22/2/2024). [ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan Sudirman mengajak masyarakat agar selalu melapor ke petugas karantina saat melalulintaskan hewan ke luar daerah guna mencegah penyebaran penyakit Leishmaniasis, Kamis (22/2/2024). [ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak masyarakat agar selalu melapor ke petugas karantina saat melalulintaskan hewan ke luar daerah guna mencegah penyebaran penyakit Leishmaniasis.

“Penularan Leishmaniasis memang belum masuk ke Indonesia, tetapi kita perlu mengantisipasi dengan cara mencegah karena penyakit ini belum ditemukan cara penanganannya,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Kamis (22/2/2024).

Ia menyebutkan Leishmaniasis merupakan penyakit bersifat zoonis yang disebabkan oleh protozoa Leishmania Infantum dan belum diketahui cara penanganannya.

“Penularan penyakit ini melalui vektor berupa lalat menyerang hewan seperti kucing, bisa juga menular ke hewan anjing dan hewan liar lainnya, bahkan juga menyerang manusia,” ujarnya dikutip AntaraNews.

Sudirman menjelaskan proses penularan pada hewan seperti anjing terjadi melalui gigitan vektor berupa lalat, atau kontak antara hewan anjing.

Lalu, penyakit ini dapat dikenali pada anjing berupa tanda lesi pada kulit ulseratif di hidung dan mata, dermatitis (radang dan kulit kering), rambut rontok membentuk kerak dan sisik, hingga penurunan berat badan secara bertahap tanpa kehilangan nafsu makan.

Selain itu, hewan juga dapat mengalami mimisan, pertumbuhan cakar yang berlebihan, bahkan bisa deman tergantung perkembangan penyakit yang dialami.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Kondisi hewan, kata dia, dapat semakin memburuk dengan cepat hingga menyebabkan kematian, sehingga perlu divaksin agar tidak terjadi infeksi dan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko gigitan vektor seperti lalat.

Sudirman mengatakan penularan penyakit tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak yang meresahkan dan membahayakan kesehatan manusia, bahkan dapat berdampak buruk terhadap aktivitas perekonomian manusia.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar selalu melapor ke petugas karantina jika ingin melalulintaskan hewan peliharaan atau hewan liar agar diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

“Ayo sama-sama kita cegah dengan cara lapor ke karantina, jangan sampai Leishmaniasis menyebar di Indonesia,” ucap Sudirman. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca