Suarindonesia – Sebelumnya jenis perizinan yang boleh dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel hanya berjumlah 133, namun mengalami kenaikan menjadi 145 jenis.
Kepala DPMPTSP Kalsel, H. Nafarin, menjelaskan terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat, sehingga sebagian diserahkan ke provinsi.
Dikatakan Nafarin, setelah dilakukan identifikasi bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel maka diketahui terdapat 13 jenis izin baru yang boleh dikeluarkan oleh pihaknya.
“Tambahan izin baru seperti di dinas kesehatan ada izin penyemprotan fogging.
Memang izin fogging ini jarang juga, tapi dimasukan dalam list untuk antisipasi siapa tau ada permohonan. Dinas peternakan dan dinas perhubungan juga ada izin yang baru,” katanya.
Menurut Nafarin, semua jenis perizinan yang ditangani harus dimasukan dalam daftar, sebab jika tidak termasuk dalam daftar maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin. Dasar mengeluarkan izin sesuai dalam list yang didelegasikan oleh gubernur kepada DPMPTSP.
“Jika tidak ada di list silahkan mengajukan ke dinas teknisnya, tapi dinas teknis tidak boleh lagi mengeluarkan izin dan non izin selain kami.
Sebelum keluarkan izin kami juga minta pertimbangan teknis dari dinas teknisnya, jadi tetap saja dinas teknis terlibat, tidak ada istilah mereka tidak terlibat tetap saja kita minta pertimbangan teknis karena yang memahani masalah teknisi iya dinas teknisnya,” urainya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















