JPU Berharap Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Rafi’i Effendi dan Tinawati

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahmad Rifani mengharapkan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah untuk menolak pembelaan para terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, serta terdakwa Tinawati bendaharawan pengeluaran pada dinas tersebut.

Disamping meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan kedua terdakwa tersebut, JPU juga tetap pada tuntutannya.

Pernyataan JPU disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmamsin, Senin (1/7/2024), menanggapi nota pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka minggu lalu.

Seperti diketahui kedua terdakwa masing masing dituntutbulan penjara, dan keduanya juga di denda masing masing Rp 50 juta subsidiar selama tiga bulan pen jara.

Sedangkan terdakwa Tinawati memndapatkan pidana tambahan berupa membayuar uang pengganti sebesar Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan, sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudah mengembalikan uang kerugian negara, maka pidana tambahnnya ditiadakan.

Pada nota pemnbelaannya Tinawati melalui penasihat hukumnya minta bebas, sementara terdakwa Rafi’i minta keringanan.

JPU berkeyakinan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp5000,- dengan ketentuan Rp 4500, disetor ke Kas daaerah dan yang yang Rp500,- disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang s ecara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca