SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahmad Rifani mengharapkan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah untuk menolak pembelaan para terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, serta terdakwa Tinawati bendaharawan pengeluaran pada dinas tersebut.
Disamping meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan kedua terdakwa tersebut, JPU juga tetap pada tuntutannya.
Pernyataan JPU disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmamsin, Senin (1/7/2024), menanggapi nota pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka minggu lalu.
Seperti diketahui kedua terdakwa masing masing dituntutbulan penjara, dan keduanya juga di denda masing masing Rp 50 juta subsidiar selama tiga bulan pen jara.
Sedangkan terdakwa Tinawati memndapatkan pidana tambahan berupa membayuar uang pengganti sebesar Rp 31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan, sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudah mengembalikan uang kerugian negara, maka pidana tambahnnya ditiadakan.
Pada nota pemnbelaannya Tinawati melalui penasihat hukumnya minta bebas, sementara terdakwa Rafi’i minta keringanan.
JPU berkeyakinan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp5000,- dengan ketentuan Rp 4500, disetor ke Kas daaerah dan yang yang Rp500,- disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.
Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang s ecara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















