KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KJRI Kuching bersama Kawan PMI Sambas, di Sambas, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/HO-Abelnus)

Kepala KJRI Kuching bersama Kawan PMI Sambas, di Sambas, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/HO-Abelnus)

SuarIndonesia — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, telah menangani sebanyak 4.000 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen lengkap dan izin tinggal tidak jelas atau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

“Kita selalu himbau dan sampaikan kepada semua serikat atau company (perusahaan) di sisi Serawak, kami mohon juga kepada sisi Indonesia untuk dibantu masalah imbauan atau diberikan pembekalan terhadap calon TKI,” kata Kepala KJRI di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sigit Witjaksono saat mengantar pulang PMI di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (8/11/2024).

Sigit mengharapkan agar calon PMI sebaiknya mempersiapkan dokumen yang lengkap jika hendak bekerja di luar negara Indonesia. Hal tersebut karena terkait dengan keamanan dan juga keselamatan pekerja.

“Sebaiknya mempersiapkan segala hal yang diperlukan yang berkaitan dengan izin tentu akan leluasa dan lebih aman. Jika dokumen lengkap maka dapat dijamin tidak akan ada yang operasi tangkapan dan lain sebagainya,” katanya dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews.

Dia menyebutkan sejauh ini pihaknya sudah mengantarkan pulang berkaitan dengan dokumen pelanggaran keimigrasian sudah lebih dari 4.000 orang.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Menurut dia, dengan banyaknya kasus terkait pelanggaran keimigrasian tersebut dapat memberikan kesadaran calon TKI atau PMI agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, terutama keamanan dan keselamatan kerja.

“Sekali lagi kita menghimbau semua pihak tidak hanya para pekerja dan calon pekerja, tapi semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama kita mendorong mengupayakan kelengkapan dokumen untuk bekerja ataupun tinggal di negeri orang,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca