SuarIndonesia — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindak tegas oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan.
“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” katanya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Anang mengatakan, Jaksa Agung dalam acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) yang digelar pada hari ini meminta agar badan tersebut untuk menata dan menelusuri aset-aset sitaan dari kasus korupsi agar tidak disalahgunakan oleh internal Kejaksaan.
“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya dalam penindakan ditemukan pelanggaran etik, maka oknum jaksa tersebut akan diproses etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Apabila juga nantinya ditemukan unsur pidana, maka Kejaksaan juga akan mengusut pidana.
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (oknum jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” ujar Anang.
Diketahui, Jaksa Agung dalam acara Hari Ulang Tahun BPA mengungkapkan bahwa masih banyak aset Kejaksaan yang dikuasai diam-diam oleh oknum jaksa.
“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” katanya.
“Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan harus dihentikan agar aset sitaan bisa dikelola untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” katanya.
Instruksikan rawat barang sitaan penindakan
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Jaksa Agung mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar barang hasil sitaan seperti elektronik dan kendaraan hasil penindakan dirawat, dikelola dengan baik sehingga tidak mudah rusak dan bernilai ketika diproses lelang.
“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat akan dilelang nantinya,” kata Burhanuddin di Makassar, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung menekankan bahwa optimalisasi perawatan barang bukti mesti di laksanakan jajaran Kejaksaan agar barang bukti sitaan itu dikelola baik, terutama aset yang memiliki nilai tinggi dan rentan mengalami kerusakan.
Sebagai badan yang melengkapi siklus penanganan perkara, kata dia, BPA diminta untuk segera melakukan pembenahan total terhadap aset milik Kejaksaan.
Dia mengingatkan agar jangan sampai ada aset negara yang dikuasai oleh pihak lain tanpa prosedur yang sah. Seluruh penggunaan aset harus melalui izin dan koordinasi dengan BPA.
Jaksa Agung menekankan bahwa orientasi utama BPA bukanlah sekadar pengalihan aset ke instansi lain, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atas apa perbuatan pelanggaran hukum yang ditimbulkan.
“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Saya berharap ke depannya ada inovasi seperti penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan yang akan dilelang, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan proses lelang menjadi lebih transparan serta optimal,” katanya menambahkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















