Suarindonesia – “Itu penipu besar, gelapkan uang nasabah BNI kenapa ringan ancaman kukumannya,” ucap korban, yang merasa kurang puas.
Terdakwa penggelapan uang nasabah bank BNI, Tri Yuni Rasnagiri, diseret ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terancam tiga tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunnah Lestari SH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Afandi W SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Sementara itu saksi korban yang merasa dirugikan miliaran rupiah yang selalu hadir memantau sidang merasa tidak puas dengan tuntutan JPU tersebut.
Menurut Hj Syam, bahwa mereka memang tidak mengerti hukum, tapi kenapa ancaman hukuman yang diberikan terdakwa tidak setimpal dengan uang yang diambil terdakwa terhadap saksi korban.
Karena uang yang diambil atau yang digelapkan terdakwa dari rekening saksi korban Hj Syam bersama suaminya itu sebesar Rp8 miliar.
Itu hanya satu korban saja, sedangkan korban masih ada yang lainnya, yang bernasib sama dengan korban Hj Syam, yakni kehilangan uang miliaran rupiah.
“Aku keberatan akan tuntutan JPU, karena tidak sesuai dengan jumlah uang yang kami punya yang telah diambil terdakwa,” ucap Hj Syam.
“Kenyamanan inya (terdakwa,red) mengambil uang kami miliaran rupiah hanya dituntut tiga tahun setengah,” sambung Hj Syam.
Terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.
Dan pada tahun 2017, ia dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.
Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga dengan mudahnya korban percaya akan bujuk rayu terdakwa sehingga uang miliaran rupiah raib.
Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.
Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.
Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak 1990 silam, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















