IRJEN POL NICO Serahkan Pataka dan Sampaikan ke Kapolda Kalsel Situasi Umum Daerah

- Penulis

Senin, 23 November 2020 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rangkaian kegiatan pisah sambut Kapolda Kalsel, dilanjutkan dengan laporan kesatuan (Lapsat) berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Senin (23/11/2020).

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. selaku Kapolda Kalsel yang lama sampaikan situasi umum, letak geografis, sumber daya manusia SDM) dan sumber daya alam, hingga jumlah personel dan bangunan kantor kepada pejabat baru, Irjen Pol  Drs Rikwanto, S.H., M.Hum.

“Semoga Kapolda Kalsel yang baru dapat meneruskan program dan pembangunan untuk kemajuan Polda Kalsel ke depannya,” ucap Irjen Pol Nico Afinta.

Sementara itu Irjen Pol Rikwanto, mohon saran dan bimbingan dari Kapolda Kalsel yang lama untuk melanjutkan pelaksanaan tugas berikutnya.

Dan kepada Wakapolda, Irwasdam, Pejabat Utam dan seluruh anggota Polda Kalsel, dimohon kerjasamanya untuk melanjutkan tugas berikutnya sebagai Kapolda Kalsel.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

“Sesuai dengan yang disampaikan Irjen Pol Nico, kita persiapkan agenda lanjutan penanganan Covid-19 serta pengamanan untuk pelaksanaan Pilkada 2020,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Buku Memori Serah Terima dan Penyerahan Pataka Polda Kalsel Tunggal Dharma Visuda.

Kegiatan secara sederhana, memperhatikan protokol kesehatan mengingat situasi pandemi Covid-19, dihadiri Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si, Irwasda  Kombes Pol Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si, para Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres/Ta Jajaran. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca