INOVASI “Sortikpa” Permudah Pelaku Usaha Industri Pangan

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sortikpa melakukan sosialisasi ke kecamatan. (SuarIndonesia/Adv)

Tim Sortikpa melakukan sosialisasi ke kecamatan. (SuarIndonesia/Adv)

SuarIndonesia– Pada Oktober 2024, seluruh produk pangan wajib bersertifikat halal.

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal tersebut menjadi topik yang sering dibahas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingat tidak lama lagi peraturan tersebut mulai akan diberlakukan. Perlu adanya upaya lebih para pembina UMKM di seluruh Indonesia, agar pelaku usaha tidak mendapatkan masalah di masa yang akan datang termasuk juga di dalamnya pelaku usaha industri pangan.

Staf Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Brillian Ramadhan Al Ubaidillah, pada Sabtu (15/6/2024), mengatakan dengan adanya inovasi Sortikpa (Sosialisasi Sertifikat Industri Kecil dan Menengah Pangan), maka informasi tentang sertifikat produk pangan dapat diterima oleh para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kegiatan usahanya adalah pengolahan pangan, seperti Kerupuk, Keripik, Kue Kering, Madu dan lain – lain.

Ia menjelaskan strategi dalam pelaksanaan inovasi ini melalui kerjasama dengan kecamatan, Tim Sortikpa melakukan sosialisasi ke kecamatan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, apakah di wilayah tersebut ada IKM pangan yang baru berdiri atau IKM pangan yang sudah lama, tapi produknya belum bersertifikat.

“Setelah di dapat target IKM kemudian Tim Sortikpa akan melakukan sosialisasi kepada IKM tersebut. Selain dengan kecamatan juga melakukan sosialisasi kepada IKM yang berkunjung ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Lebih lanjut,ia juga mengungkapkan, bahwa inovasi Sortikpa ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha industri pangan untuk memperoleh informasi, karena tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha industri belum seluruhnya mengerti tentang sertifikasi produk.

“Harapannya setelah mendapatkan informasi mengenai sertifikat produk, pelaku usaha akan beramai – ramai melakukan sertifikasi produk, baik secara mandiri maupun mengikuti fasilitasi dari Dinas,” ujarnya.

Dirinya juga menakankan saat ini yang masih kendala adalah faktor SDM yang masih belum mengerti tentang regulasi dan tata cara dalam melakukan sertifikasi produk. Sehingga tim yang turun ke lapangan terbatas.

“Kendalanya masih di SDM kita, jadi perlu pembelajaran lebih lanjut agar menguasai materi dan pelaku usaha dapat menerima apa yang kami sampaikan dengan baik” tambahnya.

Brillian berharap, ke depannya inovasi ini bisa terus dikembangkan dan bermanfaat bagi seluruh pelaku usaha industri pangan yang ada di Balangan.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca