Suarindonesia – Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) tiada henti-hentimeminimalisir gangguan kerusakan hutan.
Terhitung pada periode Juli ini saja, Dinas Kehutanan Kalsel sudah menangani empat kasus gangguan perusakan hutan di Kalsel.
Kasus tersebut diantaranya berada di wilayah KPH Tanah Laut, KPH Sengayam, KPH Kayu Tangi, dan KPH Kusan.
Pada awal Juli, Tim Pengamanan Hutan Dishut berhasil mengamankan tumpukan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran tanpa kepemilikan di wilayah KPH Tanah Laut dan KPH Sengayam.
Kembali, pada Rabu (26/7/2023) Tim Polhut dan TKPH KPH Kusan saat melaksanakan Patroli Pengamanan di dalam dan sekitar kawasan hutan di wilayah Kecamatan Teluk Kepayang menemukan tumpukan kayu bulat dengan jenis rimba campuran tak bertuan sebanyak 21 potong dan 1 unit gergaji rantai yang ditinggalkan oleh pelaku di Desa Mangkalapi.
Kayu dengan total kurang lebih 8 meter kubik tersebut didapati pada saat tim patroli pengamanan hutan melakukan pemasangan papan larangan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kemudian bergerak menyisir lokasi yang terindikasi telah terjadi aktivitas illegal logging.
Selanjutnya, semua barang bukti tersebut oleh tim langsung diangkut dan diamankan ke kantor KPH Kusan untuk proses lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/7/2023) di wilayah KPH Kayu Tangi, pada saat melaksanakan patroli rutin sebagai tindakan preventif akan terjadinya illegal logging serta sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam kawasan hutan, Tim Polhut, TKPH,
Brigdalkarhutla KPH Kayu Tangi menemukan tumpukkan kayu di wilayah Hutan Kecamatan Paramasan dan Kecamatan Sungai Pinang sebanyak 33 potong dengan total 1.2658 meter kubik.
Kepala Dishut Kalsel, Hj.Fathimatuzzahra mengatakan Dinas Kehutanan sangat serius dalam hal perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Tidak hanya dari sisi penanaman yang selalu diperhatikan, namun sisi perlindungan terhadap hutan dan hasil hutan juga menjadi prioritas utama.
“Dinas Kehutanan Kalsel melalui KPH rutin melakukan partoli pengamanan hutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan serta hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan,” ungkap Hj.Fathimatuzzahra.
Wanita yang akrab disapa ‘Aya’ tersebut juga menambahkan, Dinas Kehutanan Provinsi sebagai garda terdepan siap melaksanakan arahan Gubernur Kalsel untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla sedari dini.
Di antaranya dengan melaksakan kegiatan patroli rutin di daerah yang berpotensi rawan bencana kebakaran
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi dan penyuluhan langsung setiap harinya kepada masyarakat maupun pemilik lahan, dari lahan ke lahan, rumah ke rumah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya kebakaran hutan dan lahan.(adv/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















