SuarIndonesia — Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip detikNews dari AFP, Kamis (21/11/2024).
Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.
Surat perintah penangkapan tersebut telah diklasifikasikan sebagai ‘rahasia’, untuk melindungi para saksi dan menjaga kelancaran jalannya investigasi, demikian kata pengadilan.
“Namun, Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung,” kata pengadilan.
“Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” imbuhnya.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada bulan Mei lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Netanyahu sendiri telah memecat Gallant sebagai menteri pertahanan pada tanggal 5 November.
Khan juga meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa mencabut permohonan untuk Ismail Haniyeh, pemimpin politik kelompok tersebut, pada tanggal 2 Agustus “karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh” di Teheran pada tanggal 31 Juli, kata ICC sebelumnya dalam sebuah pernyataan.
Sejak Hamas melancarkan serangan pada 7 Oktober 2023, yang merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah Israel, Israel telah berperang di Gaza.
Perang tersebut dipicu oleh serangan terhadap Israel oleh militan Hamas, serangan lintas batas yang mengakibatkan kematian 1.206 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas angka-angka resmi Israel.
Kementerian Kesehatan mengatakan pada hari Kamis bahwa sedikitnya 44.056 orang telah tewas dalam lebih dari 13 bulan perang antara Israel dan militan Palestina. Jumlah korban tersebut termasuk 71 kematian dalam 24 jam sebelumnya hingga 104.268 orang terluka di Jalur Gaza sejak perang dimulai.
Netanyahu: Tindakan Anti-Semit
Sementara itu, dilansir dari CNNIndonesia, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya buka suara setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat penangkapan terhadap dirinya.
Netanyahu menuduh ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme setelah mengeluarkan surat penangkapan terhadapnya dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gllant. Ia juga menyebut hal ini sebagai “pengadilan Dreyfus di masa kini”.
“Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern – dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Kamis (21/11/2024).
Pengadilan Dreyfus mengacu pada peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi secara keliru divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















