Suarindonesia – Rencana usulan DPRD Kota Banjarmasin soal revisi Peraturan Daerah (Perda) minuman keras atau minuman beralkohol yang menambah perizinan menjual miras di super market dan Hypermart dinilai menyakiti umat Muslim.
Karena itulah Walikota H Ibnu Sina langsung menepis bahwa Rancangan Perda tersebut sangat keterlaluan.
“Saya tak akan memberikan izn penjualan Miras di sipermarket termasuk Hypermart. Sungguh ini sangat keterlaluan jika Pemko mengijinkan meskipun alasanya dua jam sehari pada waktu malam hari dalam penjualannya,’`tepis Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada awak media di Balaikota Banjarmasin, Selasa (16/07/2019) .
Ibnu menegaskan, tidak akan diberikan izin keterkaitan perizinan miras di super market dan Hypermart itu. Sebab itu menyangkut motto Pemko Banjarmasin yang mengusung Banjarmasin Bersih wan Nyaman atau ‘baiman’ .
Khusus terkait itu Ibnu juga mengaku terkejut terkait pemberitaan, pasalnya belum ada info dari sekwan soal update pansus yang menyatakan usulan itu.
“Ia kenapa jadi begini, saat ini kita belum melihat perkembangan update pansus oleh sekwan. Mungkin ini hanya opini dari media saja,” ucapnya di Balai Kota kepada wartawan, Selasa (16/7) sore.
Ia melanjutkan, menurut informasi dari kabag hukum bahwa memang secara nasional tidak diperbolehkan lagi melarang secara keseluruhan. Tapi menurutnya Kota Banjarmasin akan tetap tidak memperbolehkan peredaran minol dijual bebas, apalagi di supermarket atau minimarket.
“Pemko Banjarmasin dalam ini, mengatur, pengendalian dan pengawasan penjualan miras. Dalam perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin, dalam itu sudah diatur, miras hanya ada izinnya pada hotel berbintang 4 dan 5, kemudian jaraknya juga diatur kalau tidak salah 200 meter dari tempat ibadah,” tuturnya menegaskan.
Ibnu mengharapkan, hal tersebut tidak perlu dikembangkan lebih jauh, sehingga tidak menimbulkan pandangan yang negatif terhadap kota Banjarmasin yang cukup dikenal religius ini.
“Seperti jangan sampai menimbulkan pemikiran yang memperbolehkan. Pemko tidak mengizinkan, apalagi bila sampai dijual di supermarket, sangat keterlaluan, ini perlu diluruskan,” beber politisi PKS ini.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Fraksi Gerindra yang juga Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, M Yamin mengatakan, sebelumnya retribusi izin ini hanya untuk hotel bintang 4 dan 5.
Namun setelah difinalisasi, hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan Minol tetapi hanya dua jam setiap hari dan waktunya penjualan juga pukul 22.00 hingga 24.00 WITA sehingga satu hari dua jam dan kalau sebulan menjual 30 jam.
Tujuan dibuatnya payung hukum ini, kata Yamin, bukan sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin. Namun untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini, karena tempat izin juga dikenakan pengutan Rp200 juta setahun.
Terlebih, fakta di lapangan ijin penjualan Rp100 juta setahun saja tak ada, apalagi ijinnya Rp200 juta setahun, ditemukan banyak tempat penjualan Minol. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















