Ibnu Larang Penjualan Miras di Supermarket

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Rencana usulan DPRD Kota Banjarmasin soal revisi Peraturan Daerah (Perda) minuman keras atau minuman beralkohol yang menambah perizinan menjual miras di super market dan Hypermart dinilai menyakiti umat Muslim.

Karena itulah Walikota H Ibnu Sina langsung menepis bahwa Rancangan Perda tersebut sangat keterlaluan.

“Saya tak akan memberikan izn penjualan Miras di sipermarket termasuk Hypermart. Sungguh ini sangat keterlaluan jika Pemko mengijinkan meskipun alasanya dua jam sehari pada waktu malam hari dalam penjualannya,’`tepis Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada awak media di Balaikota Banjarmasin, Selasa (16/07/2019) .

Ibnu menegaskan, tidak akan diberikan izin keterkaitan perizinan miras di super market dan Hypermart itu. Sebab itu menyangkut motto Pemko Banjarmasin yang mengusung Banjarmasin Bersih wan Nyaman atau ‘baiman’ .
Khusus terkait itu Ibnu juga mengaku terkejut terkait pemberitaan, pasalnya belum ada info dari sekwan soal update pansus yang menyatakan usulan itu.

“Ia kenapa jadi begini, saat ini kita belum melihat perkembangan update pansus oleh sekwan. Mungkin ini hanya opini dari media saja,” ucapnya di Balai Kota kepada wartawan, Selasa (16/7) sore.

Ia melanjutkan, menurut informasi dari kabag hukum bahwa memang secara nasional tidak diperbolehkan lagi melarang secara keseluruhan. Tapi menurutnya Kota Banjarmasin akan tetap tidak memperbolehkan peredaran minol dijual bebas, apalagi di supermarket atau minimarket.

“Pemko Banjarmasin dalam ini, mengatur, pengendalian dan pengawasan penjualan miras. Dalam perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin, dalam itu sudah diatur, miras hanya ada izinnya pada hotel berbintang 4 dan 5, kemudian jaraknya juga diatur kalau tidak salah 200 meter dari tempat ibadah,” tuturnya menegaskan.

Baca Juga :   DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

Ibnu mengharapkan, hal tersebut tidak perlu dikembangkan lebih jauh, sehingga tidak menimbulkan pandangan yang negatif terhadap kota Banjarmasin yang cukup dikenal religius ini.

“Seperti jangan sampai menimbulkan pemikiran yang memperbolehkan. Pemko tidak mengizinkan, apalagi bila sampai dijual di supermarket, sangat keterlaluan, ini perlu diluruskan,” beber politisi PKS ini.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Fraksi Gerindra yang juga Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, M Yamin mengatakan, sebelumnya retribusi izin ini hanya untuk hotel bintang 4 dan 5.

Namun setelah difinalisasi, hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan Minol tetapi hanya dua jam setiap hari dan waktunya penjualan juga pukul 22.00 hingga 24.00 WITA sehingga satu hari dua jam dan kalau sebulan menjual 30 jam.

Tujuan dibuatnya payung hukum ini, kata Yamin, bukan sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin. Namun untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini, karena tempat izin juga dikenakan pengutan Rp200 juta setahun.

Terlebih, fakta di lapangan ijin penjualan Rp100 juta setahun saja tak ada, apalagi ijinnya Rp200 juta setahun, ditemukan banyak tempat penjualan Minol. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
PASAR MURAH ke-35 Digelar Disperindag Balangan, Warga Terbantu
MODUS TERSANGKA Oknum di Dinas ESDM Pungut Uang Disertai Ancaman kepada Para Pemohon IUP

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca