HUKUMAN Ben Brahim Ditambah Satu Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi di Pemkab Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri saat berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Terdakwa kasus korupsi di Pemkab Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri saat berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

SuarIndonesia — Hukuman mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, bertambah satu tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara, usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membacakan putusan dalam persidangan tingkat banding.

Pembacaan amar putusan tingkat banding tersebut dipimpin oleh Marsudin Nainggolan sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah da surat amar putusan dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

“Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Egahni,” kata Marsudin Nainggolan, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (25/1/2024) dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya selain menjatuhkan hukuman penjara juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar lebih.

Sedangkan untuk Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar lebih.

“Sedangkan sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa Ben Brahim. Pembayaran uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan, setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” bebernya.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan akta banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Permohonan banding disampaikan oleh tim JPU KPK, pada hari Senin 18 Desember 2023. Pada hari berikutnya, yakni Selasa 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim beserta istrinya itu atas tuduhan dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca