SuarIndonesia — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel.
Usulan raperda itu disampaikan Sekda Kabupaten HSS Drs H Muhammad Noor yang mewakili Bupati HSS H Achmad Fikry dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS, Senin (28/3/2022).
Pada usulan tersebut, dijelaskan Muhammad Noor, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun. Dan wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Dikatakannya, modal Pemkab HSS kepada Bank Kalsel sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp55 miliar atau 4,15 persen dari total saham Bank Kalsel.

Untuk memenuhi modal inti minimum bank, Pemkab HSS harus memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp34.115.053.682 dan dibulatkan menjadi Rp34.116.000.000.
Akan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni pada tahun 2023 sebesar Rp18 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp16,116 miliar.
“Berdasarkan hasil penilaian kelayakan penyertaan modal Pemda kepada Bank Kalsel oleh Tim Penasihat Investasi Pemkab HSS, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah HSS sangat layak untuk dilakukan,” jelasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRDHSS Rodi Maulidi, ini dihadiri Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan anggota DPRD HSS.(ADV)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















