DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung diduga akan dijual tidak sesuai peruntukannya.

“Perkara ini bermula dari laporan polisi yang ditangani Polsek Jaya Karya, kemudian kami kembangkan dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Kotim dengan pelaku berinisial B, usia 47 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat (1/5/2026).

Resky menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang menjadi perhatian pemerintah.

Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani. Tujuannya memperoleh keuntungan dari selisih harga pupuk subsidi dan nonsubsidi.

Kronologi kasus ini berawal pada Senin (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menerima informasi masyarakat terkait sebuah truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi untuk diselewengkan keluar dari wilayah yang semestinya.

Lanjutnya, setelah menerima informasi itu petugas kepolisian melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8067 FH. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui muatan berupa pupuk subsidi tidak dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, sopir beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :   PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, "Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya"

Dari penindakan itu, polisi mengamankan 80 karung pupuk Urea dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,2 juta, serta 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,36 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut sementara diamankan oleh Polres Kotim sembari menunggu keputusan pengadilan untuk tindak lanjutnya.

“Adapun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto sejumlah peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Resky, dilansir dari AntaraKalteng.

Kapolres Kotim juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk kelompok tani yang berhak dan tidak diperjualbelikan ke pihak lain.

“Kita ketahui saat ini pertanian menjadi salah satu atensi pemerintah dan pupuk subsidi ini merupakan barang dalam pengawasan ketat untuk mendukung program swasembada pangan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” tegasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

Headline

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca