SuarIndonesia — Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung diduga akan dijual tidak sesuai peruntukannya.
“Perkara ini bermula dari laporan polisi yang ditangani Polsek Jaya Karya, kemudian kami kembangkan dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Kotim dengan pelaku berinisial B, usia 47 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat (1/5/2026).
Resky menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang menjadi perhatian pemerintah.
Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani. Tujuannya memperoleh keuntungan dari selisih harga pupuk subsidi dan nonsubsidi.
Kronologi kasus ini berawal pada Senin (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menerima informasi masyarakat terkait sebuah truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi untuk diselewengkan keluar dari wilayah yang semestinya.
Lanjutnya, setelah menerima informasi itu petugas kepolisian melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8067 FH. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska.
Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui muatan berupa pupuk subsidi tidak dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, sopir beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan 80 karung pupuk Urea dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,2 juta, serta 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,36 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan pelaku.
Barang bukti tersebut sementara diamankan oleh Polres Kotim sembari menunggu keputusan pengadilan untuk tindak lanjutnya.
“Adapun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto sejumlah peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Resky, dilansir dari AntaraKalteng.
Kapolres Kotim juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk kelompok tani yang berhak dan tidak diperjualbelikan ke pihak lain.
“Kita ketahui saat ini pertanian menjadi salah satu atensi pemerintah dan pupuk subsidi ini merupakan barang dalam pengawasan ketat untuk mendukung program swasembada pangan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” tegasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















