DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung diduga akan dijual tidak sesuai peruntukannya.

“Perkara ini bermula dari laporan polisi yang ditangani Polsek Jaya Karya, kemudian kami kembangkan dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Kotim dengan pelaku berinisial B, usia 47 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat (1/5/2026).

Resky menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang menjadi perhatian pemerintah.

Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani. Tujuannya memperoleh keuntungan dari selisih harga pupuk subsidi dan nonsubsidi.

Kronologi kasus ini berawal pada Senin (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menerima informasi masyarakat terkait sebuah truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi untuk diselewengkan keluar dari wilayah yang semestinya.

Lanjutnya, setelah menerima informasi itu petugas kepolisian melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8067 FH. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui muatan berupa pupuk subsidi tidak dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, sopir beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :   CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Dari penindakan itu, polisi mengamankan 80 karung pupuk Urea dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,2 juta, serta 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,36 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut sementara diamankan oleh Polres Kotim sembari menunggu keputusan pengadilan untuk tindak lanjutnya.

“Adapun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto sejumlah peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Resky, dilansir dari AntaraKalteng.

Kapolres Kotim juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk kelompok tani yang berhak dan tidak diperjualbelikan ke pihak lain.

“Kita ketahui saat ini pertanian menjadi salah satu atensi pemerintah dan pupuk subsidi ini merupakan barang dalam pengawasan ketat untuk mendukung program swasembada pangan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” tegasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca