HPN 2026 Perkuat Peran Pers sebagai Penjaga Kebenaran di Era AI

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten, Andra Soni, bersama Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam puncak HPN 2026 di Kota Serang, Banten, Senin (9/2/2026). (Foto: Dok Pemprov Banten)

Gubernur Banten, Andra Soni, bersama Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam puncak HPN 2026 di Kota Serang, Banten, Senin (9/2/2026). (Foto: Dok Pemprov Banten)

SuarIndonesia — Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penguatan peran pers sebagai penjaga kebenaran dan kepentingan publik di tengah percepatan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital.

Pernyataan tersebut disampaikan pada puncak peringatan HPN 2026 di Serang, Banten, Senin (9/2/2026).

“Di tengah perkembangan AI (Artificial Intelligence) dan transformasi digital, pers berperan sebagai penjaga kebenaran, pengurai kompleksitas, dan penentu makna di tengah arus data,” ujar Andra, dilansir dari AntaraNews.

Ia menilai derasnya arus informasi berbasis algoritma justru menempatkan jurnalisme pada posisi strategis sebagai penjernih informasi publik. Kecepatan teknologi, kata dia, harus diimbangi proses verifikasi, etika, serta tanggung jawab jurnalistik agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan terpercaya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang dinilai konsisten mengawal kepentingan publik melalui kerja jurnalistik yang profesional.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengingatkan verifikasi dan etika menjadi pembeda utama antara fakta dan rekayasa informasi di era algoritma dan kecerdasan artifisial.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

“Tanpa verifikasi dan etika, informasi bisa menyesatkan. Pers harus menjaga nurani dan tanggung jawab sejarahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan kebebasan pers harus berjalan seiring profesionalisme, akurasi, dan keberimbangan melalui kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

“Pers tidak bekerja di ruang hampa. Ia memikul tanggung jawab publik dan kebangsaan, sehingga akurasi dan etika menjadi hal utama,” katanya.

HPN 2026 menjadi penegasan bersama bahwa pers tetap berperan sebagai pilar demokrasi sekaligus pengawal kepentingan publik di tengah perubahan lanskap informasi digital. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca